Ketua DPC GPM Harmain Rusli, S.H.: “Transparansi dan Akuntabilitas Harus Dijamin untuk Kepentingan Masyarakat

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan perhatian serius terkait kasus pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Berbagai informasi yang diterima menunjukkan bahwa sebagian besar program prioritas desa belum terealisasi sesuai kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes), padahal dana telah dicairkan sejak September 2025.

 

Dalam pernyataan resminya, Ketua DPC GPM Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pejabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Evaluasi ini perlu dilakukan untuk memastikan tata kelola Dana Desa berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Harmain.

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, telah diatur secara jelas fokus penggunaan dana, seperti alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan, maksimal 3% untuk operasional pemerintah desa, dan hingga 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa guna menurunkan kemiskinan ekstrem.

 

Lebih lanjut, Harmain menambahkan bahwa DPMD memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa di tingkat desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Penggunaan Dana Desa.

 

“Peraturan tersebut mengatur tentang perencanaan, pelaporan, penatausahaan, serta pengawasan dan evaluasi pengelolaan Dana Desa, yang menjadi acuan bagi DPMD dalam melakukan pengawasan teknis. Jika ditemukan kekeliruan dalam pengelolaan dana, harus ada langkah pembinaan atau tindakan sesuai ketentuan agar tidak merugikan masyarakat, termasuk pemberhentian jika diperlukan,” jelasnya.

Baca Juga:  DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.

 

Selain mendesak DPMD, DPC GPM juga meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan oleh Pj Kepala Desa Kusubibi mengingat besarnya dugaan yang disampaikan oleh warga.

 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. “Peraturan tersebut menyatakan bahwa pengawasan pengelolaan keuangan desa bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif. Inspektorat daerah memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi, audit, dan investigasi terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut jika ditemukan penyimpangan,” papar Harmain.

 

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut mencakup pengawasan terhadap Dana Desa, alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana bagi hasil (DBH), serta bantuan keuangan desa lainnya.

 

“Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pengelolaan Dana Desa, mengingat dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa,” pungkas Harmain.

 

Sebelumnya, perwakilan masyarakat Desa Kusubibi telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Halmahera Selatan dengan permintaan evaluasi kinerja Pj Kepala Desa dan menyatakan akan melaporkan dugaan persoalan pengelolaan dana tersebut ke Kejaksaan Negeri Labuha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi
Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka
MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi
Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa
Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN
GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi
DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.
Warga Desa Babang Keluhkan Kondisi Sungai, Banjir Saat Hujan Rusak Kebun Warga
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi

Minggu, 12 April 2026 - 01:13 WIB

Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:50 WIB

Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Jumat, 10 April 2026 - 03:22 WIB

GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi

Berita Terbaru