Ketua DPC GPM Harmain Rusli, S.H.: “Transparansi dan Akuntabilitas Harus Dijamin untuk Kepentingan Masyarakat

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan perhatian serius terkait kasus pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Berbagai informasi yang diterima menunjukkan bahwa sebagian besar program prioritas desa belum terealisasi sesuai kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes), padahal dana telah dicairkan sejak September 2025.

 

Dalam pernyataan resminya, Ketua DPC GPM Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pejabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Evaluasi ini perlu dilakukan untuk memastikan tata kelola Dana Desa berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Harmain.

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, telah diatur secara jelas fokus penggunaan dana, seperti alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan, maksimal 3% untuk operasional pemerintah desa, dan hingga 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa guna menurunkan kemiskinan ekstrem.

 

Lebih lanjut, Harmain menambahkan bahwa DPMD memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa di tingkat desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Penggunaan Dana Desa.

 

“Peraturan tersebut mengatur tentang perencanaan, pelaporan, penatausahaan, serta pengawasan dan evaluasi pengelolaan Dana Desa, yang menjadi acuan bagi DPMD dalam melakukan pengawasan teknis. Jika ditemukan kekeliruan dalam pengelolaan dana, harus ada langkah pembinaan atau tindakan sesuai ketentuan agar tidak merugikan masyarakat, termasuk pemberhentian jika diperlukan,” jelasnya.

 

Selain mendesak DPMD, DPC GPM juga meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan oleh Pj Kepala Desa Kusubibi mengingat besarnya dugaan yang disampaikan oleh warga.

 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. “Peraturan tersebut menyatakan bahwa pengawasan pengelolaan keuangan desa bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif. Inspektorat daerah memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi, audit, dan investigasi terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut jika ditemukan penyimpangan,” papar Harmain.

 

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut mencakup pengawasan terhadap Dana Desa, alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana bagi hasil (DBH), serta bantuan keuangan desa lainnya.

 

“Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pengelolaan Dana Desa, mengingat dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa,” pungkas Harmain.

 

Sebelumnya, perwakilan masyarakat Desa Kusubibi telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Halmahera Selatan dengan permintaan evaluasi kinerja Pj Kepala Desa dan menyatakan akan melaporkan dugaan persoalan pengelolaan dana tersebut ke Kejaksaan Negeri Labuha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru