HALMAHERA SELATAN —RETORIKAAKTUAL.COM Dugaan perampasan lahan kembali mencuat di Desa Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan. Lahan warisan milik Keluarga Nanlessy diduga telah dirampas dan dikuasai PT Harita Group tanpa ganti rugi, tanpa persetujuan pemilik sah, serta tanpa proses hukum yang transparan.
Aktivitas perusahaan terus berlangsung di atas lahan tersebut. Alat berat beroperasi, pekerjaan berjalan, sementara pemilik lahan hanya bisa menyaksikan haknya hilang satu per satu. Keluarga Nanlessy menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual, menyerahkan, atau melepaskan hak atas lahan dimaksud.
“Tanah ini tong tra pernah jual. Tidak ada pembayaran, tidak ada kesepakatan. Tapi perusahaan masuk dan kerja. Ini perampasan terang-terangan,” tegas perwakilan Keluarga Nanlessy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lahan tersebut memiliki fungsi vital sebagai sumber penghidupan dan sumber air bagi keluarga dan sebagian warga sekitar. Penguasaan sepihak dinilai telah merampas hak ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat lokal.
Warga Desa Kawasi menilai peristiwa ini sebagai bukti ketimpangan kekuasaan antara korporasi besar dan rakyat kecil. Di tengah masifnya investasi pertambangan, masyarakat justru merasa terpinggirkan dan kehilangan perlindungan negara.
“Kalau perusahaan bisa ambil tanah warga tanpa izin, lalu di mana hukum berdiri? Ini bukan pembangunan, ini penindasan,” ujar seorang warga dengan nada keras.
Kasus ini dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta prinsip Hak Asasi Manusia yang menjamin hak atas kepemilikan dan kehidupan yang layak.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Harita Group belum memberikan keterangan resmi atas dugaan perampasan lahan tersebut. Pemerintah daerah maupun pemerintah di tingkat lebih tinggi dinilai belum menunjukkan langkah tegas, meski konflik agraria di wilayah ini terus berulang.
Warga mendesak pemerintah untuk segera turun tangan, menghentikan aktivitas di atas lahan sengketa, serta menjamin perlindungan hukum bagi Keluarga Nanlessy, agar konflik agraria tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat kecil di tanah sendiri. Redaksi









