HALMAHERA SELATAN – Menanggapi pemberitaan awal terkait sorotan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan mengenai dugaan bermasalahnya pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Penjabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, menyampaikan hak jawab
Irmayanti menegaskan bahwa tuduhan sejumlah program prioritas desa tidak terealisasi meski Dana Desa telah dicairkan sejak September 2025 tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Terkait program air bersih yang disebut tidak berjalan, Irmayanti menjelaskan bahwa kegiatan tersebut hingga kini masih dalam proses pelaksanaan. Kendala yang terjadi bukan karena penghentian program, melainkan keterbatasan material berupa pipa yang belum mencukupi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program air bersih tidak dihentikan. Saat ini pipa tambahan sedang dalam perjalanan. Jadi informasi yang menyebut program tersebut mangkrak tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan DPC GPM soal Musyawarah Desa (Musdes) dan program prioritas, Irmayanti menjelaskan bahwa Musdes Anggaran Tahun 2025 memang membahas sejumlah usulan kegiatan, termasuk pembangunan rabat beton sepanjang 300 meter. Namun, hasil keputusan Musdes secara sah menetapkan program air bersih sebagai prioritas utama.
“Keputusan Musdes tersebut diambil secara terbuka dan disepakati bersama, serta disaksikan oleh pendamping kecamatan, pendamping desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.
Terkait pencairan Dana Desa, Irmayanti menegaskan bahwa pengelolaannya dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Beberapa kegiatan masih dalam proses realisasi karena faktor teknis dan kebutuhan penyesuaian lapangan.
Ia juga menanggapi dorongan DPC GPM agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan evaluasi kinerja Pj Kepala Desa. Menurutnya, evaluasi merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan dan pihaknya siap untuk diperiksa kapan saja.
“Kami terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan. Semua dokumen, keputusan Musdes, serta pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irmayanti mengimbau seluruh elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan agar mengedepankan klarifikasi dan dialog sebelum menyampaikan tudingan ke ruang publik.
“Kritik itu sah, tetapi sebaiknya disertai data dan konfirmasi agar tidak menyesatkan masyarakat,” pungkasnya. (*)









