HALSEL, 14/02/2026 – Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan gelong atau jerigen dalam jumlah besar diduga terjadi di salah satu SPBU kawasan Marabose, Kabupaten Halmahera Selatan. Pengisian tersebut disebut-sebut mencapai ratusan liter dan memicu sorotan masyarakat setempat.
Sejumlah warga yang berada di lokasi mengaku melihat aktivitas pengisian BBM ke wadah bukan kendaraan dilakukan berulang kali. Aktivitas itu dinilai tidak lazim apabila tidak disertai dokumen rekomendasi resmi, terlebih jika BBM yang diisi merupakan jenis bersubsidi seperti solar atau pertalite.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pengisian BBM menggunakan jerigen atau gelong dalam jumlah besar wajib dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang, seperti pemerintah desa atau dinas terkait. Aturan ini diterapkan guna mencegah praktik penimbunan maupun penyaluran ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh media RetorikaAktual, salah satu penanggung jawab yang biasa disapa “Pa Deh” belum memberikan penjelasan rinci terkait apakah pengisian BBM menggunakan gelong tersebut telah mengantongi rekomendasi resmi atau dapat disalurkan sesuai aturan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan SPBU tersebut merupakan bagian dari jaringan PT Pertamina (Persero) dan dikelola oleh PT Umar Babang Raya. Sejumlah warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti dugaan praktik pengisian BBM ratusan liter menggunakan gelong di SPBU kawasan Marabose tersebut.
Masyarakat berharap APH bersama instansi pengawas turun langsung melakukan pemeriksaan dan audit distribusi guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU maupun manajemen PT Umar Babang Raya masih dinantikan. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi menyajikan informasi yang berimbang dan akurat.









