Halmahera Selatan – Suasana haru bercampur amarah menyelimuti lokasi lahan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (17/03/2026). Keluarga Alimusu La Damili mendatangi langsung lokasi yang mereka klaim sebagai milik sah, untuk menyampaikan protes atas dugaan perampasan hak oleh Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, bersama pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group).
Di tengah kepulan asap dan sisa pembakaran di lokasi, tangis keluarga pecah. Beberapa anggota keluarga terlihat tak kuasa menahan kesedihan, menyaksikan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka kini berada dalam konflik yang belum jelas penyelesaiannya.
“Kami datang dengan hati hancur. Ini tanah dan tanaman yang selama ini kami rawat dan kami jaga. Tapi justru diduga dijual tanpa sepengetahuan kami,” ujar salah satu anggota keluarga dengan suara bergetar.
Aksi protes tersebut juga diwarnai dengan pembakaran sebagai bentuk kekecewaan dan simbol perlawanan terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan. Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan atas pengalihan atau pemanfaatan lahan kepada pihak mana pun.
Mereka menduga, proses penguasaan lahan melibatkan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang kemudian membuka jalan bagi pihak perusahaan untuk masuk dan melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga juga menyoroti informasi yang beredar terkait adanya sejumlah uang dalam proses tersebut. Namun mereka menegaskan, setahu mereka uang yang disebut-sebut itu bukanlah bentuk transaksi jual beli lahan.
“Yang kami tahu, uang yang diberitakan itu hanya disebut sebagai ‘uang terima kasih’ dari Kades Kawasi, bukan pembayaran sah atas tanah kami,” ungkap perwakilan keluarga lainnya.
Di sisi lain, pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada dilaporkan telah melakukan ganti rugi terhadap tanaman yang berada di atas lahan. Namun langkah itu dinilai tidak menyelesaikan akar persoalan.
“Yang diganti hanya tanaman, sementara tanahnya bagaimana? Ini hak kami. Jangan hanya lihat tanaman, tapi lihat pemiliknya,” tegas keluarga.
Keluarga Alimusu menilai tindakan tersebut telah merugikan mereka secara materiil maupun batin. Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan mediasi dan memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, maupun pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) terkait tudingan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti konflik agraria di wilayah Obi yang kerap melibatkan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan. Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak terus menimbulkan penderitaan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada tanah mereka.









