PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) dan Kades Kawasi Arifin Saroa Diduga Rampas Hak, Tangis Keluarga Alimusu Pecah di Lahan Sengketa

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Suasana haru bercampur amarah menyelimuti lokasi lahan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (17/03/2026). Keluarga Alimusu La Damili mendatangi langsung lokasi yang mereka klaim sebagai milik sah, untuk menyampaikan protes atas dugaan perampasan hak oleh Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, bersama pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group).
Di tengah kepulan asap dan sisa pembakaran di lokasi, tangis keluarga pecah. Beberapa anggota keluarga terlihat tak kuasa menahan kesedihan, menyaksikan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka kini berada dalam konflik yang belum jelas penyelesaiannya.

“Kami datang dengan hati hancur. Ini tanah dan tanaman yang selama ini kami rawat dan kami jaga. Tapi justru diduga dijual tanpa sepengetahuan kami,” ujar salah satu anggota keluarga dengan suara bergetar.

Aksi protes tersebut juga diwarnai dengan pembakaran sebagai bentuk kekecewaan dan simbol perlawanan terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan. Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan atas pengalihan atau pemanfaatan lahan kepada pihak mana pun.
Mereka menduga, proses penguasaan lahan melibatkan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang kemudian membuka jalan bagi pihak perusahaan untuk masuk dan melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga juga menyoroti informasi yang beredar terkait adanya sejumlah uang dalam proses tersebut. Namun mereka menegaskan, setahu mereka uang yang disebut-sebut itu bukanlah bentuk transaksi jual beli lahan.
“Yang kami tahu, uang yang diberitakan itu hanya disebut sebagai ‘uang terima kasih’ dari Kades Kawasi, bukan pembayaran sah atas tanah kami,” ungkap perwakilan keluarga lainnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada dilaporkan telah melakukan ganti rugi terhadap tanaman yang berada di atas lahan. Namun langkah itu dinilai tidak menyelesaikan akar persoalan.
“Yang diganti hanya tanaman, sementara tanahnya bagaimana? Ini hak kami. Jangan hanya lihat tanaman, tapi lihat pemiliknya,” tegas keluarga.

Keluarga Alimusu menilai tindakan tersebut telah merugikan mereka secara materiil maupun batin. Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan mediasi dan memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, maupun pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) terkait tudingan tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti konflik agraria di wilayah Obi yang kerap melibatkan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan. Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak terus menimbulkan penderitaan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada tanah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru