HALMAHERA SELATAN – Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepelabuhanan dan angkutan laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait operasional kapal trayek tetap dan tidak tetap (liner) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kewenangan penetapan, pembatasan, maupun pengaturan rute kapal. UPP Kelas II Babang menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepelabuhanan dilaksanakan berdasarkan prosedur resmi dan tidak dilakukan secara sepihak.
Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa UPP Kelas II Babang, Murhidin Harisi, SE, menjelaskan bahwa kewenangan penetapan maupun pembatasan rute kapal bukan berada pada tingkat UPP. Menurutnya, UPP hanya menjalankan fungsi pelayanan teknis berdasarkan hasil perizinan yang telah ditetapkan pemerintah melalui mekanisme berjenjang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu dipahami bersama bahwa UPP tidak memiliki kewenangan untuk membatasi atau menentukan rute kapal secara sepihak. Seluruh proses dilakukan melalui perizinan resmi yang melibatkan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat,” jelas Murhidin.
Ia memaparkan bahwa proses pengoperasian kapal trayek tetap maupun tidak tetap diawali dengan rekomendasi dari Bupati sebagai kepala daerah. Setelah rekomendasi tersebut diterbitkan, UPP Kelas II Babang memberikan rekomendasi teknis kepada perusahaan pelayaran sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administratif dan teknis.
Selanjutnya, perusahaan pelayaran mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dari proses tersebut, diterbitkan persetujuan rencana pengoperasian kapal sesuai trayek yang diajukan, baik trayek tetap maupun tidak tetap.
“Apabila seluruh tahapan perizinan telah dipenuhi dan persetujuan telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal, maka UPP Kelas II Babang wajib memberikan pelayanan kepelabuhanan tanpa melakukan pembatasan,” tegasnya.
Murhidin menambahkan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, UPP Kelas II Babang selalu berpedoman pada asas pelayanan publik, keselamatan pelayaran, serta kepastian hukum bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan, termasuk perusahaan pelayaran dan masyarakat pengguna transportasi laut.
Menurutnya, keberadaan kapal liner sangat penting dalam mendukung konektivitas antarwilayah, distribusi logistik, serta mobilitas masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan yang sebagian besar wilayahnya bergantung pada transportasi laut.
Oleh karena itu, UPP Kelas II Babang berharap adanya pemahaman bersama dari seluruh pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu kelancaran pelayanan transportasi laut.
“Sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, perusahaan pelayaran, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar pelayanan transportasi laut dapat berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
UPP Kelas II Babang juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepelabuhanan sesuai standar operasional dan regulasi yang berlaku guna mendukung pembangunan sektor transportasi laut serta pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Halmahera Selatan.









