GORONTALO retorikaaktual.com— Sebuah video yang viral di media sosial Facebook kembali memantik perhatian publik. Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama R KAYA, yang menampilkan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam video yang beredar luas itu, tampak aktivitas penggalian menggunakan alat berat di area terbuka. Tidak terlihat adanya papan informasi izin usaha pertambangan maupun pengawasan dari instansi terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Unggahan tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak warganet mengecam keras praktik pertambangan yang dinilai merusak alam, mencemari lingkungan, serta mengancam sumber penghidupan warga sekitar, terutama yang bergantung pada pertanian dan sumber air bersih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pihak pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang tersebut.
“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi jangka panjang. Lingkungan rusak, masyarakat yang dirugikan. APH harus bertindak,” tulis salah satu warga dalam komentar unggahan video tersebut.
Jika terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik akun Facebook R KAYA maupun pernyataan dari pihak kepolisian terkait kebenaran video, lokasi kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat. Namun demikian, publik berharap video viral ini dapat menjadi bahan awal bagi APH untuk melakukan penelusuran dan penindakan hukum secara transparan.
Masyarakat Gorontalo mendesak agar negara hadir dan tidak membiarkan praktik pertambangan ilegal terus berlangsung, mengingat dampaknya yang serius terhadap lingkungan, keselamatan warga, serta keberlanjutan sumber daya alam di daerah tersebut.









