Halmahera Selatan – Kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H dari BJS Law Firm resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait sengketa lahan ke Polres Halmahera Selatan pada Rabu, 25 Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/169/III/2026/SPKT dan diajukan atas nama kliennya, Alimusu La Damili.
Dalam laporan itu, pihak pelapor mengadukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum, di antaranya pengrusakan, penghancuran barang, penggelapan, pemalsuan surat, serta dugaan penipuan yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan lahan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada November 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Lahan kebun milik pelapor seluas kurang lebih 6,5 hektare diduga telah digusur oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya sempat meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait aktivitas penggusuran tersebut. Namun, perusahaan menyatakan bahwa lahan dimaksud telah dibeli dari seorang pihak bernama Arifin Saroa.
Sarwin Hi. Hakim menjelaskan bahwa kliennya hanya pernah menyerahkan sebagian lahan, sekitar dua hektare lebih, kepada pihak tersebut. Ia menduga terjadi penjualan seluruh lahan, termasuk yang tidak pernah dialihkan secara sah, kepada perusahaan tanpa persetujuan pemilik.
“Jika benar seluruh lahan diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik yang sah, maka hal tersebut berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini perlu ditangani secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum, dengan mengedepankan pembuktian yang komprehensif, baik dari sisi dokumen kepemilikan maupun bukti transaksi.
Lebih lanjut, Sarwin menyampaikan bahwa penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk prinsip kehati-hatian serta keseimbangan antara kepentingan para pihak. Ia juga menilai penting untuk mengkaji apakah perkara ini murni pidana atau turut memiliki aspek perdata terkait sengketa lahan.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembuktian unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana seperti penipuan dan pemalsuan surat, sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan akuntabel.
Pihaknya juga mendorong perusahaan yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum penguasaan lahan serta keabsahan transaksi yang dilakukan, guna menjaga transparansi dan objektivitas informasi di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya di wilayah yang memiliki potensi investasi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









