Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan 6,5 Hektare di Halmahera Selatan ke Polisi

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H dari BJS Law Firm resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait sengketa lahan ke Polres Halmahera Selatan pada Rabu, 25 Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/169/III/2026/SPKT dan diajukan atas nama kliennya, Alimusu La Damili.

Dalam laporan itu, pihak pelapor mengadukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum, di antaranya pengrusakan, penghancuran barang, penggelapan, pemalsuan surat, serta dugaan penipuan yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan lahan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada November 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Lahan kebun milik pelapor seluas kurang lebih 6,5 hektare diduga telah digusur oleh pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya sempat meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait aktivitas penggusuran tersebut. Namun, perusahaan menyatakan bahwa lahan dimaksud telah dibeli dari seorang pihak bernama Arifin Saroa.

Sarwin Hi. Hakim menjelaskan bahwa kliennya hanya pernah menyerahkan sebagian lahan, sekitar dua hektare lebih, kepada pihak tersebut. Ia menduga terjadi penjualan seluruh lahan, termasuk yang tidak pernah dialihkan secara sah, kepada perusahaan tanpa persetujuan pemilik.

“Jika benar seluruh lahan diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik yang sah, maka hal tersebut berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini perlu ditangani secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum, dengan mengedepankan pembuktian yang komprehensif, baik dari sisi dokumen kepemilikan maupun bukti transaksi.

Lebih lanjut, Sarwin menyampaikan bahwa penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk prinsip kehati-hatian serta keseimbangan antara kepentingan para pihak. Ia juga menilai penting untuk mengkaji apakah perkara ini murni pidana atau turut memiliki aspek perdata terkait sengketa lahan.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembuktian unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana seperti penipuan dan pemalsuan surat, sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan akuntabel.

Pihaknya juga mendorong perusahaan yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum penguasaan lahan serta keabsahan transaksi yang dilakukan, guna menjaga transparansi dan objektivitas informasi di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya di wilayah yang memiliki potensi investasi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru