BESOK, BIM MALUT GERUDUK KANTOR PUSAT PT HSM DAN MABES POLRI: TEKAN PENEGAKAN HUKUM ATAS DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, 22 April 2026, sebagai bentuk tekanan terbuka terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Halmahera Sukses Mineral (HSM). Aksi ini juga diarahkan ke Mabes Polri sebagai simbol desakan agar aparat penegak hukum tidak lagi bersikap pasif dalam menangani kasus kejahatan lingkungan berskala besar.

Aksi dijadwalkan dimulai pukul 12.30 WIB dengan melibatkan sekitar 200 massa. Dua titik utama yang akan menjadi sasaran adalah Kantor Pusat PT HSM dan Mabes Polri (BAHARKAM). Massa akan membawa berbagai alat peraga seperti mobil komando, spanduk, dan poster sebagai medium penyampaian tuntutan.

BIM-MALUT menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan bentuk akumulasi kekecewaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di Maluku Utara. Mereka menilai negara belum menunjukkan ketegasan yang sebanding dengan besarnya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar utama aksi ini merujuk pada temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyatakan bahwa PT HSM diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, perusahaan tersebut tercatat mengelola area ilegal seluas 234,04 hektar.

Tidak hanya itu, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, PT HSM telah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp2,27 triliun. Namun hingga kini, denda tersebut diduga belum dibayarkan. Kondisi ini dipandang sebagai bentuk nyata pengabaian terhadap otoritas negara sekaligus memperlihatkan lemahnya daya paksa hukum terhadap korporasi besar.

BIM-MALUT juga menilai bahwa pendekatan sanksi administratif berupa denda tidak cukup untuk menjawab persoalan. Dalam banyak kasus, skema tersebut justru membuka ruang bagi praktik “bayar untuk melanggar”, di mana pelanggaran hukum diperlakukan sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan.

Lebih jauh, mereka menyoroti belum adanya langkah konkret terkait pemulihan lingkungan, rehabilitasi kawasan hutan, maupun kompensasi bagi masyarakat terdampak. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penanganan kasus lebih berorientasi pada penyelesaian administratif ketimbang keadilan substantif.

Dalam aksi besok, BIM-MALUT akan menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, mulai dari kecaman terhadap aktivitas ilegal PT HSM, desakan pembayaran denda tanpa syarat, hingga permintaan pencabutan izin usaha dan proses pidana terhadap korporasi jika terbukti melanggar hukum. Mereka juga mendesak Mabes Polri untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus kejahatan lingkungan.

Aksi ini disebut sebagai ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan konsisten. BIM-MALUT menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terus tergerus.

Dengan eskalasi isu yang semakin tajam, demonstrasi besok diperkirakan tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menjadi tekanan politik dan hukum terhadap pemerintah serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi mengabaikan pelanggaran serius di sektor pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru