HALMAHERA SELATAN – Aktivitas kendaraan perusahaan yang melintasi jalan penghubung Desa Kawasi dan Desa Soligi kini menjadi sorotan serius masyarakat. Jalan yang diduga merupakan fasilitas umum tersebut setiap hari dilalui kendaraan operasional perusahaan, termasuk kendaraan bertonase besar, yang menimbulkan debu tebal dan berdampak langsung terhadap kehidupan warga di sekitar.
Bagi masyarakat setempat, kondisi ini tidak lagi sekadar gangguan biasa. Debu yang beterbangan hampir sepanjang hari telah mengganggu aktivitas warga, mulai dari lingkungan rumah hingga kebutuhan sehari-hari. Warga mengeluhkan debu yang masuk ke dalam rumah, menempel pada perabotan, hingga mencemari makanan.
“Setiap hari torang makan debu. Rumah, pakaian, sampai makanan semua kena debu. Kalau ini jalan umum, kenapa perusahaan bebas pakai tanpa kontrol?” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan kendaraan perusahaan melintas secara rutin di ruas jalan Kawasi–Soligi. Setiap kendaraan berat yang lewat mengangkat debu yang kemudian beterbangan dan menyelimuti badan jalan hingga ke permukiman warga. Dalam kondisi cuaca kering, debu terlihat semakin pekat dan berlangsung hampir sepanjang hari tanpa jeda yang jelas.
Warga mengaku harus membersihkan rumah berulang kali dalam sehari. Namun upaya tersebut sering kali tidak efektif karena debu kembali muncul setiap kali kendaraan melintas. Kondisi ini membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan tertekan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Selain berdampak pada kenyamanan, situasi ini juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat. Paparan debu secara terus-menerus berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan seperti batuk, iritasi, hingga infeksi saluran pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia yang tergolong rentan.
“Anak-anak sering batuk, orang tua juga mulai sesak napas. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan,” keluh warga lainnya.
Jika jalan tersebut benar merupakan jalan umum, maka penggunaan secara masif oleh kendaraan perusahaan tanpa pengendalian yang memadai patut dipertanyakan. Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kondisi yang dialami masyarakat Kawasi dan Soligi saat ini dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.
Selain itu, aktivitas kendaraan perusahaan ini juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengendalikan dampak lingkungan. Jika terbukti menimbulkan pencemaran dan dilakukan tanpa pengendalian yang baik, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa penggunaan jalan tidak boleh menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Aktivitas kendaraan yang menyebabkan debu berlebihan dapat dikategorikan sebagai bentuk gangguan terhadap pengguna jalan lain.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Jika penggunaan jalan oleh pihak tertentu menimbulkan kerusakan atau dampak negatif terhadap masyarakat, maka pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk kewajiban untuk melakukan perbaikan dan memberikan ganti rugi.
Melihat kondisi yang terjadi di lapangan, aktivitas kendaraan perusahaan di ruas jalan Kawasi–Soligi patut diduga telah melampaui batas kewajaran penggunaan jalan umum dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga menyoroti minimnya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini. Hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya tegas untuk mengatur aktivitas kendaraan perusahaan maupun mengurangi dampak lingkungan yang dirasakan warga.
“Kalau ini terus dibiarkan, berarti pemerintah tutup mata. Kami masyarakat kecil, tapi punya hak untuk hidup sehat,” tegas warga.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan status jalan tersebut, mengatur aktivitas kendaraan perusahaan, serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Di sisi lain, perusahaan juga diminta untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Langkah-langkah seperti penyiraman jalan untuk mengurangi debu, pembatasan jam operasional kendaraan, serta perbaikan kondisi jalan dinilai sebagai tindakan minimal yang harus segera dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Minimnya respons ini semakin memperkuat kesan bahwa persoalan yang dikeluhkan masyarakat belum mendapatkan perhatian serius.
Bagi warga Kawasi dan Soligi, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata agar mereka dapat kembali merasakan lingkungan yang layak dan sehat di kampung mereka sendiri.









