Diduga Oknum LA BILI Terkait Harita Group Terlibat Mafia Tanah, Keluarga di Desa Soligi Kehilangan Hak Lahan

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus ini mencuat setelah keluarga Bapak Sarfan mengaku kehilangan hak atas sebidang tanah milik ibu mertuanya yang diduga telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.

Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi keluarga korban, tetapi juga memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Warga khawatir praktik serupa dapat terjadi kembali, terutama terhadap masyarakat yang minim pemahaman terkait administrasi dan legalitas pertanahan.

Kasus ini menyeret nama seorang oknum yang dikenal sebagai LA Bili. Ia disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pihak Harita Group, meskipun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait dugaan tersebut. Informasi ini berkembang di tengah masyarakat dan memperkuat kekhawatiran adanya praktik terorganisir dalam penguasaan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Bapak Sarfan, kejadian bermula sekitar satu tahun lalu, ketika LA Bili datang ke rumah keluarga dengan maksud menawarkan bantuan pengurusan sertifikat tanah. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta dokumen penting berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan alasan sebagai syarat administrasi.

“Dia datang dengan baik-baik, bicara meyakinkan, minta KTP dan KK. Katanya mau bantu urus sertifikat tanah supaya legal. Kami percaya karena dia mengaku punya akses untuk bantu,” ungkap Sarfan saat ditemui.

Dengan dasar kepercayaan, keluarga kemudian menyerahkan dokumen yang diminta. Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak kunjung terealisasi. Tidak ada kejelasan mengenai proses sertifikasi, dan komunikasi dengan yang bersangkutan pun semakin sulit dilakukan.

Sekitar satu tahun kemudian, keluarga justru dikejutkan oleh informasi bahwa tanah yang dimaksud diduga telah beralih kepemilikan. Lebih mengejutkan lagi, lahan tersebut disebut-sebut telah masuk dalam klaim pihak perusahaan.

“Kami sangat kaget. Tidak pernah ada transaksi jual beli. Tidak ada tanda tangan atau kesepakatan apapun. Tapi tiba-tiba tanah itu sudah diklaim,” ujar Sarfan dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah ibu mertuanya, Ibu Warati, yang hingga kini tidak pernah menjual atau menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.

“Kami tegaskan, tanah itu milik Ibu Warati. Tidak pernah dijual. Tidak pernah diserahkan. Kalau sekarang ada yang mengklaim, kami sangat dirugikan,” tambahnya.

Baca Juga:  SPBU Babang Tetap Beroperasi di Hari Ketiga Ramadan, Pastikan Ketersediaan BBM bagi Masyarakat

Keluarga pun mempertanyakan dasar hukum atas klaim yang muncul. Mereka menilai tidak pernah ada proses jual beli yang sah, baik secara administrasi maupun secara hukum yang melibatkan pemilik asli. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dokumen atau praktik manipulasi dalam proses pengalihan hak.

Upaya konfirmasi kepada LA Bili tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan saat dihubungi. Bahkan, menurut pihak keluarga, nomor kontak yang dimiliki diduga telah memblokir komunikasi dari pihak korban, sehingga tidak ada ruang klarifikasi hingga berita ini diturunkan.

Di sisi lain, pihak Harita Group juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Belum diketahui apakah klaim atas lahan tersebut benar berasal dari perusahaan atau terdapat pihak lain yang mengatasnamakan.

Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di wilayah Halmahera Selatan, khususnya di Desa Soligi dan sekitarnya. Sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan serta kurangnya pendampingan hukum bagi masyarakat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kalau masyarakat tidak paham soal dokumen, sangat mudah dimanfaatkan. Apalagi kalau datang orang yang mengaku bisa bantu urus sertifikat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Mereka berharap ada kejelasan hukum serta langkah konkret untuk mengembalikan hak atas tanah kepada pemilik sah apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Selain itu, warga juga meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak lain. Proses pengurusan tanah disarankan dilakukan melalui jalur resmi, transparan, dan melibatkan instansi berwenang agar terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan mafia tanah di Desa Soligi masih dalam sorotan publik dan menunggu langkah tegas dari pihak berwenang guna mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKHIR MASA JABATAN, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si TEGASKAN INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK SEBAGAI FONDASI UTAMA
Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Polemik Serius, GMNI Halsel Kecam Keras
Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Keresahan Serius
Diduga Jalan Warga Dikuasai Aktivitas Perusahaan, Warga Kawasi–Soligi Murka dan Tuntut Kepastian
Diduga Gunakan Jalan Umum Tanpa Kendali, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Kawasi–Soligi Berpotensi Langgar Hukum dan Ancam Kesehatan Warga
Pemerintah Daerah Dinilai Tutup Mata: Dasmi Ambil 4 Ton Minyak dari Seram, Disperindagkop Bungkam
Jalan Warga Kawasi–Soligi Diselimuti Debu, Aktivitas Kendaraan Perusahaan Jadi Sorotan KAWASI – Kondisi jalan penghubung antara Desa Kawasi dan Desa Soligi kian memprihatinkan. Jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat kini diduga digunakan secara intensif oleh kendaraan operasional perusahaan, sehingga memicu keluhan luas dari warga akibat debu tebal yang terus beterbangan. Pantauan di lapangan dan keterangan warga menunjukkan bahwa mobilitas kendaraan, terutama kendaraan berat milik perusahaan, meningkat signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Dampaknya, jalan yang sebelumnya menjadi akses utama masyarakat kini berubah menjadi jalur berdebu yang mengganggu kenyamanan hingga kesehatan warga. Debu yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga masuk ke permukiman warga. Rumah-rumah yang berada di sekitar jalur tersebut kerap diselimuti debu, terutama saat cuaca panas dan kendaraan melintas dalam frekuensi tinggi. Aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pelaku UMKM di sepanjang jalan, juga ikut terdampak. “Setiap hari kami harus menutup pintu dan jendela karena debu. Kalau kendaraan lewat, debunya langsung masuk ke rumah,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang, terutama bagi anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap gangguan pernapasan. Selain itu, jalan yang terus dilalui kendaraan berat juga berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat, sehingga memperparah aksesibilitas warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dugaan penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan tanpa pengelolaan dampak yang memadai dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa penggunaan jalan harus sesuai dengan fungsi dan kelasnya serta tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna lain. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, dan penggunaannya tidak boleh merusak fungsi jalan maupun merugikan pengguna lain. Dari aspek lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, termasuk polusi udara berupa debu akibat aktivitas operasional. Lebih jauh, kewajiban pengendalian dampak lingkungan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, yang mengharuskan setiap perusahaan memiliki dokumen lingkungan serta melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti pengendalian debu dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar. Namun demikian, hingga saat ini warga menilai belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan. Penyiraman jalan yang seharusnya dilakukan secara rutin dinilai tidak maksimal, bahkan terkesan diabaikan. Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan. Mereka meminta adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas kendaraan perusahaan, pembatasan penggunaan jalan umum, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya solusi jangka panjang, seperti pembangunan jalur khusus bagi kendaraan operasional perusahaan agar tidak lagi menggunakan jalan umum milik warga. “Kalau ini terus dibiarkan, kami yang jadi korban. Jalan rusak, kesehatan terganggu, usaha juga ikut terdampak,” tegas warga lainnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan penggunaan jalan umum tersebut. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan di tengah aktivitas operasionalnya di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan warga
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:39 WIB

AKHIR MASA JABATAN, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si TEGASKAN INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK SEBAGAI FONDASI UTAMA

Selasa, 28 April 2026 - 06:21 WIB

Diduga Oknum LA BILI Terkait Harita Group Terlibat Mafia Tanah, Keluarga di Desa Soligi Kehilangan Hak Lahan

Senin, 27 April 2026 - 08:56 WIB

Minggu, 26 April 2026 - 05:49 WIB

Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Polemik Serius, GMNI Halsel Kecam Keras

Minggu, 26 April 2026 - 00:23 WIB

Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Keresahan Serius

Berita Terbaru

Uncategorized

Senin, 27 Apr 2026 - 08:56 WIB