HALMAHERA SELATAN – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus ini mencuat setelah keluarga Bapak Sarfan mengaku kehilangan hak atas sebidang tanah milik ibu mertuanya yang diduga telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi keluarga korban, tetapi juga memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Warga khawatir praktik serupa dapat terjadi kembali, terutama terhadap masyarakat yang minim pemahaman terkait administrasi dan legalitas pertanahan.
Kasus ini menyeret nama seorang oknum yang dikenal sebagai LA Bili. Ia disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pihak Harita Group, meskipun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait dugaan tersebut. Informasi ini berkembang di tengah masyarakat dan memperkuat kekhawatiran adanya praktik terorganisir dalam penguasaan lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Bapak Sarfan, kejadian bermula sekitar satu tahun lalu, ketika LA Bili datang ke rumah keluarga dengan maksud menawarkan bantuan pengurusan sertifikat tanah. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta dokumen penting berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan alasan sebagai syarat administrasi.
“Dia datang dengan baik-baik, bicara meyakinkan, minta KTP dan KK. Katanya mau bantu urus sertifikat tanah supaya legal. Kami percaya karena dia mengaku punya akses untuk bantu,” ungkap Sarfan saat ditemui.
Dengan dasar kepercayaan, keluarga kemudian menyerahkan dokumen yang diminta. Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak kunjung terealisasi. Tidak ada kejelasan mengenai proses sertifikasi, dan komunikasi dengan yang bersangkutan pun semakin sulit dilakukan.
Sekitar satu tahun kemudian, keluarga justru dikejutkan oleh informasi bahwa tanah yang dimaksud diduga telah beralih kepemilikan. Lebih mengejutkan lagi, lahan tersebut disebut-sebut telah masuk dalam klaim pihak perusahaan.
“Kami sangat kaget. Tidak pernah ada transaksi jual beli. Tidak ada tanda tangan atau kesepakatan apapun. Tapi tiba-tiba tanah itu sudah diklaim,” ujar Sarfan dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah ibu mertuanya, Ibu Warati, yang hingga kini tidak pernah menjual atau menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.
“Kami tegaskan, tanah itu milik Ibu Warati. Tidak pernah dijual. Tidak pernah diserahkan. Kalau sekarang ada yang mengklaim, kami sangat dirugikan,” tambahnya.
Keluarga pun mempertanyakan dasar hukum atas klaim yang muncul. Mereka menilai tidak pernah ada proses jual beli yang sah, baik secara administrasi maupun secara hukum yang melibatkan pemilik asli. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dokumen atau praktik manipulasi dalam proses pengalihan hak.
Upaya konfirmasi kepada LA Bili tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan saat dihubungi. Bahkan, menurut pihak keluarga, nomor kontak yang dimiliki diduga telah memblokir komunikasi dari pihak korban, sehingga tidak ada ruang klarifikasi hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, pihak Harita Group juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Belum diketahui apakah klaim atas lahan tersebut benar berasal dari perusahaan atau terdapat pihak lain yang mengatasnamakan.
Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di wilayah Halmahera Selatan, khususnya di Desa Soligi dan sekitarnya. Sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan serta kurangnya pendampingan hukum bagi masyarakat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kalau masyarakat tidak paham soal dokumen, sangat mudah dimanfaatkan. Apalagi kalau datang orang yang mengaku bisa bantu urus sertifikat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Mereka berharap ada kejelasan hukum serta langkah konkret untuk mengembalikan hak atas tanah kepada pemilik sah apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Selain itu, warga juga meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak lain. Proses pengurusan tanah disarankan dilakukan melalui jalur resmi, transparan, dan melibatkan instansi berwenang agar terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan mafia tanah di Desa Soligi masih dalam sorotan publik dan menunggu langkah tegas dari pihak berwenang guna mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan









