Diduga Gunakan Jalan Umum Tanpa Kendali, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Kawasi–Soligi Berpotensi Langgar Hukum dan Ancam Kesehatan Warga

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Aktivitas kendaraan perusahaan yang melintasi jalan penghubung Desa Kawasi dan Desa Soligi kini menjadi sorotan serius masyarakat. Jalan yang diduga merupakan fasilitas umum tersebut setiap hari dilalui kendaraan operasional perusahaan, termasuk kendaraan bertonase besar, yang menimbulkan debu tebal dan berdampak langsung terhadap kehidupan warga di sekitar.

Bagi masyarakat setempat, kondisi ini tidak lagi sekadar gangguan biasa. Debu yang beterbangan hampir sepanjang hari telah mengganggu aktivitas warga, mulai dari lingkungan rumah hingga kebutuhan sehari-hari. Warga mengeluhkan debu yang masuk ke dalam rumah, menempel pada perabotan, hingga mencemari makanan.

“Setiap hari torang makan debu. Rumah, pakaian, sampai makanan semua kena debu. Kalau ini jalan umum, kenapa perusahaan bebas pakai tanpa kontrol?” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan kendaraan perusahaan melintas secara rutin di ruas jalan Kawasi–Soligi. Setiap kendaraan berat yang lewat mengangkat debu yang kemudian beterbangan dan menyelimuti badan jalan hingga ke permukiman warga. Dalam kondisi cuaca kering, debu terlihat semakin pekat dan berlangsung hampir sepanjang hari tanpa jeda yang jelas.

Warga mengaku harus membersihkan rumah berulang kali dalam sehari. Namun upaya tersebut sering kali tidak efektif karena debu kembali muncul setiap kali kendaraan melintas. Kondisi ini membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan tertekan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Selain berdampak pada kenyamanan, situasi ini juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat. Paparan debu secara terus-menerus berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan seperti batuk, iritasi, hingga infeksi saluran pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia yang tergolong rentan.

“Anak-anak sering batuk, orang tua juga mulai sesak napas. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan,” keluh warga lainnya.

Jika jalan tersebut benar merupakan jalan umum, maka penggunaan secara masif oleh kendaraan perusahaan tanpa pengendalian yang memadai patut dipertanyakan. Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kondisi yang dialami masyarakat Kawasi dan Soligi saat ini dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.

Selain itu, aktivitas kendaraan perusahaan ini juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengendalikan dampak lingkungan. Jika terbukti menimbulkan pencemaran dan dilakukan tanpa pengendalian yang baik, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat di Lingkungan Padel Serpong Utara memberikan Persetujuan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa penggunaan jalan tidak boleh menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Aktivitas kendaraan yang menyebabkan debu berlebihan dapat dikategorikan sebagai bentuk gangguan terhadap pengguna jalan lain.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Jika penggunaan jalan oleh pihak tertentu menimbulkan kerusakan atau dampak negatif terhadap masyarakat, maka pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk kewajiban untuk melakukan perbaikan dan memberikan ganti rugi.

Melihat kondisi yang terjadi di lapangan, aktivitas kendaraan perusahaan di ruas jalan Kawasi–Soligi patut diduga telah melampaui batas kewajaran penggunaan jalan umum dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga menyoroti minimnya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini. Hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya tegas untuk mengatur aktivitas kendaraan perusahaan maupun mengurangi dampak lingkungan yang dirasakan warga.

“Kalau ini terus dibiarkan, berarti pemerintah tutup mata. Kami masyarakat kecil, tapi punya hak untuk hidup sehat,” tegas warga.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan status jalan tersebut, mengatur aktivitas kendaraan perusahaan, serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Di sisi lain, perusahaan juga diminta untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Langkah-langkah seperti penyiraman jalan untuk mengurangi debu, pembatasan jam operasional kendaraan, serta perbaikan kondisi jalan dinilai sebagai tindakan minimal yang harus segera dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Minimnya respons ini semakin memperkuat kesan bahwa persoalan yang dikeluhkan masyarakat belum mendapatkan perhatian serius.

Bagi warga Kawasi dan Soligi, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata agar mereka dapat kembali merasakan lingkungan yang layak dan sehat di kampung mereka sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKHIR MASA JABATAN, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si TEGASKAN INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK SEBAGAI FONDASI UTAMA
Diduga Oknum LA BILI Terkait Harita Group Terlibat Mafia Tanah, Keluarga di Desa Soligi Kehilangan Hak Lahan
Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Polemik Serius, GMNI Halsel Kecam Keras
Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Keresahan Serius
Diduga Jalan Warga Dikuasai Aktivitas Perusahaan, Warga Kawasi–Soligi Murka dan Tuntut Kepastian
Pemerintah Daerah Dinilai Tutup Mata: Dasmi Ambil 4 Ton Minyak dari Seram, Disperindagkop Bungkam
Jalan Warga Kawasi–Soligi Diselimuti Debu, Aktivitas Kendaraan Perusahaan Jadi Sorotan KAWASI – Kondisi jalan penghubung antara Desa Kawasi dan Desa Soligi kian memprihatinkan. Jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat kini diduga digunakan secara intensif oleh kendaraan operasional perusahaan, sehingga memicu keluhan luas dari warga akibat debu tebal yang terus beterbangan. Pantauan di lapangan dan keterangan warga menunjukkan bahwa mobilitas kendaraan, terutama kendaraan berat milik perusahaan, meningkat signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Dampaknya, jalan yang sebelumnya menjadi akses utama masyarakat kini berubah menjadi jalur berdebu yang mengganggu kenyamanan hingga kesehatan warga. Debu yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga masuk ke permukiman warga. Rumah-rumah yang berada di sekitar jalur tersebut kerap diselimuti debu, terutama saat cuaca panas dan kendaraan melintas dalam frekuensi tinggi. Aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pelaku UMKM di sepanjang jalan, juga ikut terdampak. “Setiap hari kami harus menutup pintu dan jendela karena debu. Kalau kendaraan lewat, debunya langsung masuk ke rumah,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang, terutama bagi anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap gangguan pernapasan. Selain itu, jalan yang terus dilalui kendaraan berat juga berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat, sehingga memperparah aksesibilitas warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dugaan penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan tanpa pengelolaan dampak yang memadai dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa penggunaan jalan harus sesuai dengan fungsi dan kelasnya serta tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna lain. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, dan penggunaannya tidak boleh merusak fungsi jalan maupun merugikan pengguna lain. Dari aspek lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, termasuk polusi udara berupa debu akibat aktivitas operasional. Lebih jauh, kewajiban pengendalian dampak lingkungan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, yang mengharuskan setiap perusahaan memiliki dokumen lingkungan serta melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti pengendalian debu dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar. Namun demikian, hingga saat ini warga menilai belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan. Penyiraman jalan yang seharusnya dilakukan secara rutin dinilai tidak maksimal, bahkan terkesan diabaikan. Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan. Mereka meminta adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas kendaraan perusahaan, pembatasan penggunaan jalan umum, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya solusi jangka panjang, seperti pembangunan jalur khusus bagi kendaraan operasional perusahaan agar tidak lagi menggunakan jalan umum milik warga. “Kalau ini terus dibiarkan, kami yang jadi korban. Jalan rusak, kesehatan terganggu, usaha juga ikut terdampak,” tegas warga lainnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan penggunaan jalan umum tersebut. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan di tengah aktivitas operasionalnya di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan warga
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:39 WIB

AKHIR MASA JABATAN, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si TEGASKAN INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK SEBAGAI FONDASI UTAMA

Selasa, 28 April 2026 - 06:21 WIB

Diduga Oknum LA BILI Terkait Harita Group Terlibat Mafia Tanah, Keluarga di Desa Soligi Kehilangan Hak Lahan

Senin, 27 April 2026 - 08:56 WIB

Minggu, 26 April 2026 - 05:49 WIB

Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Polemik Serius, GMNI Halsel Kecam Keras

Minggu, 26 April 2026 - 00:23 WIB

Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Keresahan Serius

Berita Terbaru

Uncategorized

Senin, 27 Apr 2026 - 08:56 WIB