Diduga Jalan Warga Dikuasai Aktivitas Perusahaan, Warga Kawasi–Soligi Murka dan Tuntut Kepastian

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Dugaan penguasaan jalan milik warga oleh aktivitas perusahaan di jalur Kawasi–Soligi kian memicu kemarahan masyarakat. Jalan yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas warga kini berubah fungsi menjadi lintasan rutin kendaraan berat perusahaan, tanpa kejelasan status maupun transparansi izin.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat dan truk angkutan hilir-mudik hampir setiap hari. Kondisi ini berdampak langsung pada kerusakan jalan yang semakin parah, memicu debu tebal saat kemarau dan lumpur licin saat musim hujan. Warga pun merasa hak mereka sebagai pengguna utama jalan mulai terabaikan.

“Ini jalan kami, jalan masyarakat. Tapi sekarang perusahaan yang lebih bebas pakai. Kalau memang milik rakyat, kenapa kami yang harus menanggung dampaknya?” tegas seorang warga dengan nada keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada pembiaran dari pihak berwenang, atau justru terjadi penggunaan jalan umum tanpa dasar hukum yang jelas? Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait status jalan tersebut—apakah tetap sebagai fasilitas umum atau telah dialihkan untuk kepentingan industri.

Tekanan Regulasi dan Potensi Pelanggaran: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan umum wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat luas sesuai fungsi dan kelasnya, bukan untuk membebani kapasitas jalan dengan aktivitas industri tanpa pengaturan.

Baca Juga:  Muklas Adam, S.PI Desak Satgas PKH Selidiki Dugaan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan di Desa Wayaloar Obi, Soroti Aktivitas PT Telaga Bakti Persada

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan jalan hingga menyebabkan kerusakan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara tegas menyebutkan bahwa pihak yang menimbulkan kerusakan wajib memperbaiki dan bertanggung jawab penuh. Penggunaan jalan umum untuk kepentingan usaha juga harus disertai izin resmi dari pemerintah.

Jika dugaan ini benar, maka aktivitas kendaraan perusahaan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan Keras Warga: Masyarakat Kawasi dan Soligi mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak. Mereka menuntut kejelasan status jalan, penertiban aktivitas kendaraan perusahaan, serta pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.

“Jangan tunggu sampai ada korban. Kami minta pemerintah tegas—ini jalan rakyat, bukan jalur bebas perusahaan,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, ketegangan di tengah masyarakat terus meningkat, menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi hak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKHIR MASA JABATAN, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si TEGASKAN INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK SEBAGAI FONDASI UTAMA
Diduga Oknum LA BILI Terkait Harita Group Terlibat Mafia Tanah, Keluarga di Desa Soligi Kehilangan Hak Lahan
Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Polemik Serius, GMNI Halsel Kecam Keras
Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Keresahan Serius
Diduga Gunakan Jalan Umum Tanpa Kendali, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Kawasi–Soligi Berpotensi Langgar Hukum dan Ancam Kesehatan Warga
Pemerintah Daerah Dinilai Tutup Mata: Dasmi Ambil 4 Ton Minyak dari Seram, Disperindagkop Bungkam
Jalan Warga Kawasi–Soligi Diselimuti Debu, Aktivitas Kendaraan Perusahaan Jadi Sorotan KAWASI – Kondisi jalan penghubung antara Desa Kawasi dan Desa Soligi kian memprihatinkan. Jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat kini diduga digunakan secara intensif oleh kendaraan operasional perusahaan, sehingga memicu keluhan luas dari warga akibat debu tebal yang terus beterbangan. Pantauan di lapangan dan keterangan warga menunjukkan bahwa mobilitas kendaraan, terutama kendaraan berat milik perusahaan, meningkat signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Dampaknya, jalan yang sebelumnya menjadi akses utama masyarakat kini berubah menjadi jalur berdebu yang mengganggu kenyamanan hingga kesehatan warga. Debu yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga masuk ke permukiman warga. Rumah-rumah yang berada di sekitar jalur tersebut kerap diselimuti debu, terutama saat cuaca panas dan kendaraan melintas dalam frekuensi tinggi. Aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pelaku UMKM di sepanjang jalan, juga ikut terdampak. “Setiap hari kami harus menutup pintu dan jendela karena debu. Kalau kendaraan lewat, debunya langsung masuk ke rumah,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang, terutama bagi anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap gangguan pernapasan. Selain itu, jalan yang terus dilalui kendaraan berat juga berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat, sehingga memperparah aksesibilitas warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dugaan penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan tanpa pengelolaan dampak yang memadai dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa penggunaan jalan harus sesuai dengan fungsi dan kelasnya serta tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna lain. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, dan penggunaannya tidak boleh merusak fungsi jalan maupun merugikan pengguna lain. Dari aspek lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, termasuk polusi udara berupa debu akibat aktivitas operasional. Lebih jauh, kewajiban pengendalian dampak lingkungan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, yang mengharuskan setiap perusahaan memiliki dokumen lingkungan serta melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti pengendalian debu dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar. Namun demikian, hingga saat ini warga menilai belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan. Penyiraman jalan yang seharusnya dilakukan secara rutin dinilai tidak maksimal, bahkan terkesan diabaikan. Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan. Mereka meminta adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas kendaraan perusahaan, pembatasan penggunaan jalan umum, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya solusi jangka panjang, seperti pembangunan jalur khusus bagi kendaraan operasional perusahaan agar tidak lagi menggunakan jalan umum milik warga. “Kalau ini terus dibiarkan, kami yang jadi korban. Jalan rusak, kesehatan terganggu, usaha juga ikut terdampak,” tegas warga lainnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan penggunaan jalan umum tersebut. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan di tengah aktivitas operasionalnya di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan warga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:39 WIB

AKHIR MASA JABATAN, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si TEGASKAN INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK SEBAGAI FONDASI UTAMA

Selasa, 28 April 2026 - 06:21 WIB

Diduga Oknum LA BILI Terkait Harita Group Terlibat Mafia Tanah, Keluarga di Desa Soligi Kehilangan Hak Lahan

Senin, 27 April 2026 - 08:56 WIB

Minggu, 26 April 2026 - 05:49 WIB

Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Polemik Serius, GMNI Halsel Kecam Keras

Minggu, 26 April 2026 - 00:23 WIB

Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Keresahan Serius

Berita Terbaru

Uncategorized

Senin, 27 Apr 2026 - 08:56 WIB