Diduga Jalan Warga Dikuasai Aktivitas Perusahaan, Warga Kawasi–Soligi Murka dan Tuntut Kepastian

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Dugaan penguasaan jalan milik warga oleh aktivitas perusahaan di jalur Kawasi–Soligi kian memicu kemarahan masyarakat. Jalan yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas warga kini berubah fungsi menjadi lintasan rutin kendaraan berat perusahaan, tanpa kejelasan status maupun transparansi izin.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat dan truk angkutan hilir-mudik hampir setiap hari. Kondisi ini berdampak langsung pada kerusakan jalan yang semakin parah, memicu debu tebal saat kemarau dan lumpur licin saat musim hujan. Warga pun merasa hak mereka sebagai pengguna utama jalan mulai terabaikan.

“Ini jalan kami, jalan masyarakat. Tapi sekarang perusahaan yang lebih bebas pakai. Kalau memang milik rakyat, kenapa kami yang harus menanggung dampaknya?” tegas seorang warga dengan nada keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada pembiaran dari pihak berwenang, atau justru terjadi penggunaan jalan umum tanpa dasar hukum yang jelas? Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait status jalan tersebut—apakah tetap sebagai fasilitas umum atau telah dialihkan untuk kepentingan industri.

Tekanan Regulasi dan Potensi Pelanggaran: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan umum wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat luas sesuai fungsi dan kelasnya, bukan untuk membebani kapasitas jalan dengan aktivitas industri tanpa pengaturan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan jalan hingga menyebabkan kerusakan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara tegas menyebutkan bahwa pihak yang menimbulkan kerusakan wajib memperbaiki dan bertanggung jawab penuh. Penggunaan jalan umum untuk kepentingan usaha juga harus disertai izin resmi dari pemerintah.

Jika dugaan ini benar, maka aktivitas kendaraan perusahaan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan Keras Warga: Masyarakat Kawasi dan Soligi mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak. Mereka menuntut kejelasan status jalan, penertiban aktivitas kendaraan perusahaan, serta pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.

“Jangan tunggu sampai ada korban. Kami minta pemerintah tegas—ini jalan rakyat, bukan jalur bebas perusahaan,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, ketegangan di tengah masyarakat terus meningkat, menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi hak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru