HALMAHERA SELATAN – Dugaan penguasaan jalan milik warga oleh aktivitas perusahaan di jalur Kawasi–Soligi kian memicu kemarahan masyarakat. Jalan yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas warga kini berubah fungsi menjadi lintasan rutin kendaraan berat perusahaan, tanpa kejelasan status maupun transparansi izin.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat dan truk angkutan hilir-mudik hampir setiap hari. Kondisi ini berdampak langsung pada kerusakan jalan yang semakin parah, memicu debu tebal saat kemarau dan lumpur licin saat musim hujan. Warga pun merasa hak mereka sebagai pengguna utama jalan mulai terabaikan.
“Ini jalan kami, jalan masyarakat. Tapi sekarang perusahaan yang lebih bebas pakai. Kalau memang milik rakyat, kenapa kami yang harus menanggung dampaknya?” tegas seorang warga dengan nada keras.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada pembiaran dari pihak berwenang, atau justru terjadi penggunaan jalan umum tanpa dasar hukum yang jelas? Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait status jalan tersebut—apakah tetap sebagai fasilitas umum atau telah dialihkan untuk kepentingan industri.
Tekanan Regulasi dan Potensi Pelanggaran: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan umum wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat luas sesuai fungsi dan kelasnya, bukan untuk membebani kapasitas jalan dengan aktivitas industri tanpa pengaturan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan jalan hingga menyebabkan kerusakan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara tegas menyebutkan bahwa pihak yang menimbulkan kerusakan wajib memperbaiki dan bertanggung jawab penuh. Penggunaan jalan umum untuk kepentingan usaha juga harus disertai izin resmi dari pemerintah.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas kendaraan perusahaan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan Keras Warga: Masyarakat Kawasi dan Soligi mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak. Mereka menuntut kejelasan status jalan, penertiban aktivitas kendaraan perusahaan, serta pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.
“Jangan tunggu sampai ada korban. Kami minta pemerintah tegas—ini jalan rakyat, bukan jalur bebas perusahaan,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, ketegangan di tengah masyarakat terus meningkat, menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi hak









