HALMAHERA SELATAN – Polemik penggunaan jalan warga oleh aktivitas kendaraan perusahaan di wilayah Desa Soligi dan Desa Kawasi kian memanas.
Masyarakat setempat secara terbuka mempertanyakan status jalan yang selama ini mereka gunakan, namun kini diduga telah berubah menjadi jalur operasional perusahaan tanpa kejelasan hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas kendaraan berat seperti truk angkutan dan alat berat jenis vibro roller yang secara rutin melintasi jalan tersebut. Jalan yang sebelumnya menjadi akses utama warga untuk aktivitas sehari-hari kini dipadati kendaraan perusahaan dengan intensitas tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai situasi tersebut bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan diduga adanya pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama.
“Ini bukan lagi tidak sengaja. Kami menduga ada pembiaran. Jalan ini dari dulu kami pakai sebagai akses utama warga, tapi sekarang perusahaan bebas melintas tanpa kejelasan status,” ungkap salah satu warga Desa Soligi.
Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas kendaraan berat tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Warga mengaku khawatir terhadap risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak dan pengguna jalan lainnya.
Tak hanya itu, dampak lingkungan juga mulai dirasakan. Debu yang beterbangan, kebisingan, serta kondisi jalan yang mulai rusak akibat beban kendaraan berat menjadi keluhan utama warga.
“Kami setiap hari harus hirup debu. Jalan juga mulai rusak. Ini sangat merugikan kami,” ujar warga lainnya.
Sorotan utama masyarakat tertuju pada tidak adanya kejelasan status jalan tersebut. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah jalan itu masih merupakan fasilitas umum milik masyarakat atau telah dialihkan untuk kepentingan perusahaan.
Minimnya transparansi dari pemerintah daerah semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran. Warga bahkan menilai pemerintah terkesan menutup mata terhadap persoalan ini.
Tidak hanya pemerintah daerah, sikap kepala desa Kawasi dan Soligi juga menjadi perhatian. Keduanya dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Harusnya kepala desa berdiri bersama masyarakat. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar tokoh masyarakat.
Sikap ini juga mendapat kecaman dari kalangan mahasiswa. Ketua GMNI Halmahera Selatan, Munawir Mandar, mengecam keras dugaan pembiaran tersebut.
“Kami mengecam keras jika benar pemerintah daerah bungkam. Status jalan harus diperjelas. Jangan sampai masyarakat dikorbankan demi kepentingan perusahaan,” tegas Munawir.
Ia juga mendesak adanya keterbukaan terkait legalitas penggunaan jalan oleh pihak perusahaan.
Status Regulasi dan Dugaan Pelanggaran
Secara hukum, penggunaan jalan umum di Indonesia telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan publik dan penggunaannya harus sesuai dengan fungsi serta kelas jalan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa kendaraan yang melintas wajib memperhatikan keselamatan, daya dukung jalan, serta tidak merusak fasilitas umum.
Apabila jalan yang digunakan merupakan jalan desa atau jalan umum, maka penggunaan oleh kendaraan berat perusahaan harus memiliki izin resmi serta pengaturan khusus. Jika tidak, maka dapat diduga melanggar ketentuan terkait penggunaan jalan dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Lebih lanjut, dalam ketentuan hukum juga diatur bahwa setiap pihak yang menyebabkan kerusakan jalan akibat aktivitas tertentu dapat diminta pertanggungjawaban untuk perbaikan.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah pihak perusahaan telah mengantongi izin resmi atau tidak, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran regulasi di lapangan.









