Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Keresahan Serius

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Aktivitas kendaraan berat milik perusahaan yang melintasi jalan warga di wilayah Desa Soligi dan Desa Kawasi terus menuai sorotan tajam dari masyarakat. Jalan yang selama ini digunakan sebagai akses utama warga kini diduga berubah fungsi menjadi jalur operasional perusahaan tanpa kejelasan status.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan berat seperti alat pemadat jalan (vibro roller) dan truk perusahaan secara aktif melintas di ruas jalan tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran dan kekecewaan warga, yang merasa hak mereka atas fasilitas umum mulai diabaikan.

Masyarakat menilai, situasi ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan diduga adanya pembiaran yang berlangsung cukup lama. Bahkan, muncul anggapan bahwa pemerintah daerah terkesan menutup mata terhadap aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan lagi tidak sengaja. Kami menduga ada pembiaran. Jalan ini dari dulu kami gunakan untuk aktivitas sehari-hari, tapi sekarang perusahaan bebas melintas tanpa kejelasan,” ungkap salah satu warga Desa Soligi.

Jalan tersebut diketahui menjadi akses vital bagi masyarakat untuk menuju kebun, sekolah, serta pusat aktivitas desa. Namun kini, intensitas kendaraan perusahaan yang tinggi membuat warga merasa tidak nyaman dan terancam dari sisi keselamatan.

Selain debu dan kebisingan, warga juga mulai merasakan dampak kerusakan jalan akibat beban kendaraan berat yang terus melintas. Hal ini memperparah kondisi infrastruktur yang sebelumnya digunakan secara terbatas oleh masyarakat.

“Kami jadi takut kalau anak-anak lewat. Kendaraan besar lewat hampir setiap hari. Jalan juga mulai rusak,” ujar warga lainnya.

Yang menjadi sorotan utama adalah belum adanya kejelasan resmi mengenai status jalan tersebut. Warga mempertanyakan apakah jalan itu masih merupakan fasilitas umum milik masyarakat, atau sudah dialihkan untuk kepentingan perusahaan.

Baca Juga:  PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) dan Kades Kawasi Arifin Saroa Diduga Rampas Hak, Tangis Keluarga Alimusu Pecah di Lahan Sengketa

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan adanya lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi maupun tindakan nyata dari pihak terkait untuk menjawab keresahan warga.

Tak hanya pemerintah daerah, sikap kepala desa Kawasi dan Soligi juga turut dipertanyakan. Keduanya dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan jalan tersebut.

“Harusnya kepala desa ada di depan membela masyarakat. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan. Kami jadi bertanya-tanya,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Secara regulasi, penggunaan jalan umum untuk kepentingan industri atau aktivitas perusahaan seharusnya memiliki izin yang jelas, serta memperhatikan aspek keselamatan dan dampak sosial.Jika tidak sesuai ketentuan, maka berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

Warga pun mendesak pemerintah daerah agar segera turun tangan untuk melakukan penelusuran dan memberikan kejelasan status jalan. Mereka juga meminta transparansi terkait izin penggunaan jalan oleh pihak perusahaan.

“Kalau ini jalan masyarakat, jangan dipakai sembarangan. Kalau ada izin, tunjukkan ke publik. Kami berhak tahu,” tegas warga.
Selain itu, masyarakat berharap adanya dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan warga guna mencari solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah, kepala desa Kawasi dan Soligi, serta perusahaan terkait belum memberikan tanggapan resmi. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius warga dan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial jika tidak segera ditangani secara transparan dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKHIR MASA JABATAN, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si TEGASKAN INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK SEBAGAI FONDASI UTAMA
Diduga Oknum LA BILI Terkait Harita Group Terlibat Mafia Tanah, Keluarga di Desa Soligi Kehilangan Hak Lahan
Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Polemik Serius, GMNI Halsel Kecam Keras
Diduga Jalan Warga Dikuasai Aktivitas Perusahaan, Warga Kawasi–Soligi Murka dan Tuntut Kepastian
Diduga Gunakan Jalan Umum Tanpa Kendali, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Kawasi–Soligi Berpotensi Langgar Hukum dan Ancam Kesehatan Warga
Pemerintah Daerah Dinilai Tutup Mata: Dasmi Ambil 4 Ton Minyak dari Seram, Disperindagkop Bungkam
Jalan Warga Kawasi–Soligi Diselimuti Debu, Aktivitas Kendaraan Perusahaan Jadi Sorotan KAWASI – Kondisi jalan penghubung antara Desa Kawasi dan Desa Soligi kian memprihatinkan. Jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat kini diduga digunakan secara intensif oleh kendaraan operasional perusahaan, sehingga memicu keluhan luas dari warga akibat debu tebal yang terus beterbangan. Pantauan di lapangan dan keterangan warga menunjukkan bahwa mobilitas kendaraan, terutama kendaraan berat milik perusahaan, meningkat signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Dampaknya, jalan yang sebelumnya menjadi akses utama masyarakat kini berubah menjadi jalur berdebu yang mengganggu kenyamanan hingga kesehatan warga. Debu yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga masuk ke permukiman warga. Rumah-rumah yang berada di sekitar jalur tersebut kerap diselimuti debu, terutama saat cuaca panas dan kendaraan melintas dalam frekuensi tinggi. Aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pelaku UMKM di sepanjang jalan, juga ikut terdampak. “Setiap hari kami harus menutup pintu dan jendela karena debu. Kalau kendaraan lewat, debunya langsung masuk ke rumah,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang, terutama bagi anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap gangguan pernapasan. Selain itu, jalan yang terus dilalui kendaraan berat juga berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat, sehingga memperparah aksesibilitas warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dugaan penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan tanpa pengelolaan dampak yang memadai dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa penggunaan jalan harus sesuai dengan fungsi dan kelasnya serta tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna lain. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, dan penggunaannya tidak boleh merusak fungsi jalan maupun merugikan pengguna lain. Dari aspek lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, termasuk polusi udara berupa debu akibat aktivitas operasional. Lebih jauh, kewajiban pengendalian dampak lingkungan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, yang mengharuskan setiap perusahaan memiliki dokumen lingkungan serta melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti pengendalian debu dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar. Namun demikian, hingga saat ini warga menilai belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan. Penyiraman jalan yang seharusnya dilakukan secara rutin dinilai tidak maksimal, bahkan terkesan diabaikan. Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan. Mereka meminta adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas kendaraan perusahaan, pembatasan penggunaan jalan umum, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya solusi jangka panjang, seperti pembangunan jalur khusus bagi kendaraan operasional perusahaan agar tidak lagi menggunakan jalan umum milik warga. “Kalau ini terus dibiarkan, kami yang jadi korban. Jalan rusak, kesehatan terganggu, usaha juga ikut terdampak,” tegas warga lainnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan penggunaan jalan umum tersebut. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan di tengah aktivitas operasionalnya di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan warga
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:39 WIB

AKHIR MASA JABATAN, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si TEGASKAN INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK SEBAGAI FONDASI UTAMA

Selasa, 28 April 2026 - 06:21 WIB

Diduga Oknum LA BILI Terkait Harita Group Terlibat Mafia Tanah, Keluarga di Desa Soligi Kehilangan Hak Lahan

Senin, 27 April 2026 - 08:56 WIB

Minggu, 26 April 2026 - 05:49 WIB

Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Polemik Serius, GMNI Halsel Kecam Keras

Minggu, 26 April 2026 - 00:23 WIB

Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Keresahan Serius

Berita Terbaru

Uncategorized

Senin, 27 Apr 2026 - 08:56 WIB