Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Polemik Serius, GMNI Halsel Kecam Keras

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Polemik penggunaan jalan warga oleh aktivitas kendaraan perusahaan di wilayah Desa Soligi dan Desa Kawasi kian memanas.

Masyarakat setempat secara terbuka mempertanyakan status jalan yang selama ini mereka gunakan, namun kini diduga telah berubah menjadi jalur operasional perusahaan tanpa kejelasan hukum.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas kendaraan berat seperti truk angkutan dan alat berat jenis vibro roller yang secara rutin melintasi jalan tersebut. Jalan yang sebelumnya menjadi akses utama warga untuk aktivitas sehari-hari kini dipadati kendaraan perusahaan dengan intensitas tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai situasi tersebut bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan diduga adanya pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama.

“Ini bukan lagi tidak sengaja. Kami menduga ada pembiaran. Jalan ini dari dulu kami pakai sebagai akses utama warga, tapi sekarang perusahaan bebas melintas tanpa kejelasan status,” ungkap salah satu warga Desa Soligi.

Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas kendaraan berat tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Warga mengaku khawatir terhadap risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak dan pengguna jalan lainnya.

Tak hanya itu, dampak lingkungan juga mulai dirasakan. Debu yang beterbangan, kebisingan, serta kondisi jalan yang mulai rusak akibat beban kendaraan berat menjadi keluhan utama warga.

“Kami setiap hari harus hirup debu. Jalan juga mulai rusak. Ini sangat merugikan kami,” ujar warga lainnya.

Sorotan utama masyarakat tertuju pada tidak adanya kejelasan status jalan tersebut. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah jalan itu masih merupakan fasilitas umum milik masyarakat atau telah dialihkan untuk kepentingan perusahaan.

Minimnya transparansi dari pemerintah daerah semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran. Warga bahkan menilai pemerintah terkesan menutup mata terhadap persoalan ini.

Baca Juga:  Kepala Desa Liboba, Hijrah Supriyadi Soleman Ajak Warga Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M dengan Penuh Khidmat

Tidak hanya pemerintah daerah, sikap kepala desa Kawasi dan Soligi juga menjadi perhatian. Keduanya dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Harusnya kepala desa berdiri bersama masyarakat. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar tokoh masyarakat.
Sikap ini juga mendapat kecaman dari kalangan mahasiswa. Ketua GMNI Halmahera Selatan, Munawir Mandar, mengecam keras dugaan pembiaran tersebut.

“Kami mengecam keras jika benar pemerintah daerah bungkam. Status jalan harus diperjelas. Jangan sampai masyarakat dikorbankan demi kepentingan perusahaan,” tegas Munawir.

Ia juga mendesak adanya keterbukaan terkait legalitas penggunaan jalan oleh pihak perusahaan.

Status Regulasi dan Dugaan Pelanggaran
Secara hukum, penggunaan jalan umum di Indonesia telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan publik dan penggunaannya harus sesuai dengan fungsi serta kelas jalan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa kendaraan yang melintas wajib memperhatikan keselamatan, daya dukung jalan, serta tidak merusak fasilitas umum.

Apabila jalan yang digunakan merupakan jalan desa atau jalan umum, maka penggunaan oleh kendaraan berat perusahaan harus memiliki izin resmi serta pengaturan khusus. Jika tidak, maka dapat diduga melanggar ketentuan terkait penggunaan jalan dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Lebih lanjut, dalam ketentuan hukum juga diatur bahwa setiap pihak yang menyebabkan kerusakan jalan akibat aktivitas tertentu dapat diminta pertanggungjawaban untuk perbaikan.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah pihak perusahaan telah mengantongi izin resmi atau tidak, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran regulasi di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKHIR MASA JABATAN, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si TEGASKAN INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK SEBAGAI FONDASI UTAMA
Diduga Oknum LA BILI Terkait Harita Group Terlibat Mafia Tanah, Keluarga di Desa Soligi Kehilangan Hak Lahan
Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Keresahan Serius
Diduga Jalan Warga Dikuasai Aktivitas Perusahaan, Warga Kawasi–Soligi Murka dan Tuntut Kepastian
Diduga Gunakan Jalan Umum Tanpa Kendali, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Kawasi–Soligi Berpotensi Langgar Hukum dan Ancam Kesehatan Warga
Pemerintah Daerah Dinilai Tutup Mata: Dasmi Ambil 4 Ton Minyak dari Seram, Disperindagkop Bungkam
Jalan Warga Kawasi–Soligi Diselimuti Debu, Aktivitas Kendaraan Perusahaan Jadi Sorotan KAWASI – Kondisi jalan penghubung antara Desa Kawasi dan Desa Soligi kian memprihatinkan. Jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat kini diduga digunakan secara intensif oleh kendaraan operasional perusahaan, sehingga memicu keluhan luas dari warga akibat debu tebal yang terus beterbangan. Pantauan di lapangan dan keterangan warga menunjukkan bahwa mobilitas kendaraan, terutama kendaraan berat milik perusahaan, meningkat signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Dampaknya, jalan yang sebelumnya menjadi akses utama masyarakat kini berubah menjadi jalur berdebu yang mengganggu kenyamanan hingga kesehatan warga. Debu yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga masuk ke permukiman warga. Rumah-rumah yang berada di sekitar jalur tersebut kerap diselimuti debu, terutama saat cuaca panas dan kendaraan melintas dalam frekuensi tinggi. Aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pelaku UMKM di sepanjang jalan, juga ikut terdampak. “Setiap hari kami harus menutup pintu dan jendela karena debu. Kalau kendaraan lewat, debunya langsung masuk ke rumah,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang, terutama bagi anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap gangguan pernapasan. Selain itu, jalan yang terus dilalui kendaraan berat juga berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat, sehingga memperparah aksesibilitas warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dugaan penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan tanpa pengelolaan dampak yang memadai dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa penggunaan jalan harus sesuai dengan fungsi dan kelasnya serta tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna lain. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, dan penggunaannya tidak boleh merusak fungsi jalan maupun merugikan pengguna lain. Dari aspek lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, termasuk polusi udara berupa debu akibat aktivitas operasional. Lebih jauh, kewajiban pengendalian dampak lingkungan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, yang mengharuskan setiap perusahaan memiliki dokumen lingkungan serta melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti pengendalian debu dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar. Namun demikian, hingga saat ini warga menilai belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan. Penyiraman jalan yang seharusnya dilakukan secara rutin dinilai tidak maksimal, bahkan terkesan diabaikan. Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan. Mereka meminta adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas kendaraan perusahaan, pembatasan penggunaan jalan umum, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya solusi jangka panjang, seperti pembangunan jalur khusus bagi kendaraan operasional perusahaan agar tidak lagi menggunakan jalan umum milik warga. “Kalau ini terus dibiarkan, kami yang jadi korban. Jalan rusak, kesehatan terganggu, usaha juga ikut terdampak,” tegas warga lainnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan penggunaan jalan umum tersebut. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan di tengah aktivitas operasionalnya di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan warga
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:39 WIB

AKHIR MASA JABATAN, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si TEGASKAN INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK SEBAGAI FONDASI UTAMA

Selasa, 28 April 2026 - 06:21 WIB

Diduga Oknum LA BILI Terkait Harita Group Terlibat Mafia Tanah, Keluarga di Desa Soligi Kehilangan Hak Lahan

Senin, 27 April 2026 - 08:56 WIB

Minggu, 26 April 2026 - 05:49 WIB

Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Polemik Serius, GMNI Halsel Kecam Keras

Minggu, 26 April 2026 - 00:23 WIB

Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Keresahan Serius

Berita Terbaru

Uncategorized

Senin, 27 Apr 2026 - 08:56 WIB