Hearing Sengketa Lahan Desa Soligi: Pengacara Alimusu dan PT Harita Group Sepakat Tunggu Keputusan Pemerintah Daerah

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Upaya penyelesaian sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi selatan Kabupaten Halmahera Selatan, mulai menemukan titik terang setelah digelarnya forum hearing antara pihak pengacara Alimusu, Bambang Joisangaji, SH, dengan perwakilan PT Harita Group.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah kabupaten Halmahera selatan sebagai penentu akhir atas status kepemilikan lahan yang saat ini masih menjadi objek sengketa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen bersama untuk menempuh jalur penyelesaian yang lebih terukur, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan pihak korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan PT Harita Group, Nafis, dalam keterangannya menegaskan bahwa perusahaan tidak menutup diri terhadap proses penyelesaian dan justru mendorong agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas.

“Kita sama-sama dorong agar persoalan ini bisa cepat selesai. Harapannya, ada kepastian hukum yang jelas sehingga tidak ada lagi polemik berkepanjangan,” ujar Nafis.

Di sisi lain, pengacara Alimusu, Bambang Joisangaji, SH, menyampaikan bahwa keputusan untuk menunggu hasil dari pemerintah daerah merupakan langkah strategis guna memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

Menurutnya, penyelesaian yang melibatkan pemerintah daerah sangat penting untuk menjamin objektivitas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya masyarakat yang selama ini mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Sengketa lahan di Desa Soligi sendiri telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Persoalan ini mencuat setelah adanya klaim dari pihak keluarga yang menyatakan kepemilikan sah atas lahan yang kini diduga masuk dalam area aktivitas perusahaan.

Kondisi tersebut memicu ketegangan di tengah masyarakat, bahkan sempat menimbulkan berbagai reaksi, mulai dari protes hingga dorongan agar pemerintah segera turun tangan menyelesaikan konflik yang dinilai berlarut-larut.

Dengan adanya kesepakatan dalam forum hearing ini, publik kini menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah konkret dan keputusan yang tegas, adil, serta transparan.

Keputusan tersebut diharapkan tidak hanya mampu mengakhiri sengketa yang ada, tetapi juga menjadi solusi komprehensif yang menjaga stabilitas sosial, melindungi hak masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Jika tidak segera diselesaikan, konflik lahan seperti ini berpotensi terus berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, termasuk terganggunya aktivitas masyarakat maupun iklim investasi di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, semua pihak kini menunggu sikap dan keputusan pemerintah daerah sebagai kunci utama dalam mengakhiri polemik sengketa lahan di Desa Soligi secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru