Halmahera Selatan, Retorikaaktual. Com – Aroma konflik agraria kembali mencuat dari Desa Kawasi, Kecamatan Obi. Kali ini, tudingan serius diarahkan kepada Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang diduga terlibat dalam pengalihan lahan milik warga tanpa dasar hukum yang jelas.
Herman Maran, salah satu warga yang angkat bicara, mengaku geram setelah mengetahui kebun milik anaknya, Dominikus Maran, yang berada di kawasan Kilo 4, Akelamo, diduga telah “dikuasai” secara sepihak dan bahkan diperjualbelikan kepada pihak perusahaan.
Lahan yang disengketakan bukan sekadar tanah kosong. Menurut Herman, itu adalah kebun produktif yang ditanami kelapa dan cokelat—sumber penghidupan keluarga mereka selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini mulai terkuak pada tahun 2025, saat Herman menemukan adanya aktivitas mencurigakan di atas lahan tersebut. Pita pembatas terpasang, sementara sejumlah pekerja terlihat melakukan penebangan kayu.
“Katong langsung tanya, siapa yang suru dong kerja. Dong jawab, Bapak Raja yang kase izin,” ungkap Herman dengan nada kesal, Minggu (3/5).
Jawaban itu menjadi titik awal kecurigaan. Herman kemudian menghentikan aktivitas di lokasi dan mendatangi Kepala Desa untuk meminta penjelasan. Namun klarifikasi yang diterima justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.
Kepala Desa disebut mengklaim bahwa lahan tersebut berasal dari wilayah Kobus. Pernyataan ini langsung dibantah oleh Herman yang menilai klaim tersebut tidak berdasar.
“Kalau beli tanah, harus jelas batasnya, jelas asal-usulnya. Ini tidak ada kepastian, tiba-tiba sudah ada aktivitas,” tegasnya.
Lebih mengejutkan, Herman mengungkap adanya dugaan transaksi dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh seorang perantara bernama Bily. Bahkan, proses pengukuran lahan disebut telah dilakukan—indikasi kuat bahwa lahan tersebut telah masuk dalam skema pengalihan.
Ironisnya, Kepala Desa Arifin Saroa disebut mengaku tidak mengetahui secara pasti luas lahan yang dijual, meskipun telah menerima sejumlah uang dari transaksi tersebut.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, legalitas, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
Dalam upaya meredam konflik, sempat muncul opsi penukaran lahan ke lokasi lain di Kilo 7. Namun bagi Herman, tawaran itu bukan solusi, melainkan bentuk ketidakadilan baru.
“Gila ka apa? Kebun anak saya dekat kampung, mau ditukar ke tempat jauh. Itu bukan solusi, itu pemaksaan,” katanya tegas.
Herman juga memperingatkan bahwa hingga saat ini lahan tersebut belum sepenuhnya digusur. Namun jika aktivitas penggusuran tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian yang adil, ia menilai konflik horizontal di tengah masyarakat sangat mungkin terjadi.
“Kitorang ini masyarakat kecil. Jangan paksa keadaan. Kalau terus begini, konflik pasti terjadi,” ujarnya.
Ia menegaskan, tuntutan mereka sederhana: pengembalian hak atas tanah. Tidak lebih.
Selain itu, Herman juga meminta agar pihak yang telah menerima uang dari perusahaan bertanggung jawab penuh untuk mengembalikannya, guna mencegah kerugian yang lebih luas.
“Kami tidak urus soal uang perusahaan. Tapi kalau sudah terima, harus bertanggung jawab. Jangan rakyat yang dikorbankan,” tegasnya.
Herman juga telah menemui Bily untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Bily disebut menyampaikan permintaan maaf dan berdalih hanya menjalankan perintah.
Namun alasan itu ditolak mentah-mentah oleh Herman.
“Tidak ada alasan ‘disuruh’. Ini tanah orang. Semua harus ada dasar hukum,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, belum membuahkan hasil. Nomor yang bersangkutan tidak aktif dan tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, Bily yang juga menjadi bagian penting dalam dugaan alur transaksi tersebut, justru memblokir nomor wartawan. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius yang belum diungkap ke publik.
Ketiadaan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat, sekaligus memperkeruh situasi yang sudah memanas.
Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan terhadap praktik pengalihan lahan di wilayah lingkar tambang, yang kerap menempatkan masyarakat sebagai pihak paling dirugikan.
Jika tidak segera ditangani secara transparan dan berkeadilan, sengketa ini berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
(red)









