Halsel Sebagai praktisi hukum, sekaligus mantan Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan yang juga pernah berkhidmat di jajaran pengurus DPD KNPI Halmahera Selatan, saya, Alfian Yunus Tuisan, S.H., merasa perlu memberikan catatan kritis terhadap pernyataan Saudara Sefnat Tagaku selaku Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan saat ini.
Dalam pandangan saya, pernyataan tersebut menunjukkan kekeliruan pemahaman terhadap prinsip legal standing (kedudukan hukum) serta anotasi hukum yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat di ruang publik.
Langkah yang diambil oleh Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Saudara Munawir Mandar, dalam menyikapi dugaan pembungkaman demokrasi merupakan langkah yang sepenuhnya konstitusional. Berikut adalah poin-poin argumentasi hukum yang mendasarinya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapasitas Subjek Hukum (Legal Persona):
Pernyataan Munawir Mandar wajib dipandang dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, bukan sebagai pribadi natural. Sebagai representasi organisasi, kritiknya terhadap laporan Arifin Saroa adalah manifestasi dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa terhadap dinamika demokrasi di daerah.
Perlindungan Konstitusional yang Mutlak:
Tindakan Saudara Munawir dilindungi secara rigid oleh Pasal 28E Ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. Negara menjamin hak setiap orang untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nurani, serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Menghalangi hak ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi kita.
Karakteristik Delik Aduan:
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut, maka secara hukum persoalan ini masuk dalam ranah delik aduan. Secara yuridis, muncul pertanyaan besar: atas dasar kepentingan hukum (legal interest) apa Ketua DPD KNPI turut mengintervensi persoalan yang secara substantif berada di bawah perlindungan undang-undang?
Reposisi KNPI sebagai Wadah Berhimpun:
KNPI merupakan rumah besar yang menaungi organisasi mahasiswa (Cipayung) dan kepemudaan, termasuk GMNI. Seharusnya, Ketua DPD KNPI berperan sebagai katalisator kemajuan pemuda dan garda terdepan penjaga kepentingan publik, bukannya justru masuk ke dalam pusaran konflik yang bukan merupakan domain kewenangannya.
Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Oleh karena itu, komentar Ketua DPD KNPI terhadap Ketua DPC GMNI tidak hanya tidak relevan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kedudukan hukum yang berlaku. Jangan sampai wadah kepemudaan justru bertransformasi menjadi instrumen untuk membungkam nalar kritis yang telah dijamin oleh konstitusi.









