DPD GMNI Maluku Utara Kecam Dugaan Premanisme Utusan PT Harita Group Saat Aksi Demonstrasi di Labuha

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara mengecam keras dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh utusan perusahaan PT Harita Group terhadap massa aksi demonstrasi yang digelar Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi di depan kantor perusahaan tersebut di Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat atas dugaan penyerobotan lahan kebun milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan. Massa aksi menilai lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga telah diambil alih tanpa penyelesaian yang adil.

Wakil Ketua DPD GMNI Maluku Utara, M. Asrul, menilai tindakan intimidatif terhadap massa aksi merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak demokrasi warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PT Harita Group ini berada di Maluku Utara. Jangan sampai keberadaan perusahaan justru membatasi hak kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Asrul dalam keterangannya.

Menurutnya, dugaan tindakan premanisme oleh oknum yang disebut sebagai utusan perusahaan tidak dapat dibenarkan. Ia menilai perusahaan harus mengedepankan dialog yang sehat dengan masyarakat, bukan justru melakukan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.

Aksi yang berlangsung di depan kantor PT Harita Group di Labuha sempat diwarnai insiden adu mulut antara massa aksi dan oknum pengaman perusahaan. Ketegangan terjadi ketika massa aksi menyampaikan tuntutan mereka melalui pengeras suara.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi demonstrasi masih berlangsung ketika Sardi Hongi selaku orator menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat. Dalam orasinya, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Trimegah Bangun Persada (TBP) yang merupakan bagian dari Harita Group, apabila terbukti melanggar hak-hak masyarakat.

DPD GMNI Maluku Utara juga mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap netral serta memastikan tidak ada tindakan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“Jika benar ada tindakan intimidasi atau premanisme terhadap massa aksi, maka itu harus ditindak. Kami meminta aparat memastikan keamanan warga serta menjamin kebebasan berpendapat tetap dihormati,” tutup Asrul.

DPD GMNI Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan dugaan konflik lahan di Pulau Obi hingga ada penyelesaian yang adil bagi masyarakat Desa Soligi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru