Kuasa Hukum Desak Kapolsek Obi Segera Amankan Mobil Dugaan Penipuan, Publik Soroti Lambannya Penanganan Kasus

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL RETORIKAAKTUAL.COM— Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan publik. Kuasa hukum korban, Bambang Joisangaji SH, mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Obi, agar segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya perkembangan signifikan dalam proses penanganan laporan dugaan penipuan yang telah masuk sejak Desember 2025 lalu. Pihak korban menilai lambannya penanganan perkara dapat memicu ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Jul Sandy Darma yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli mobil dengan modus transaksi segitiga. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/17/XII/2025/POLSEK OBI tertanggal 8 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan penipuan terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 18.17 WIT di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam transaksi tersebut, korban diduga mengalami kerugian setelah kendaraan yang diperjualbelikan melibatkan beberapa pihak dengan mekanisme yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal.

Kuasa hukum korban, Bambang Joisangaji SH, menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah ditempuh kliennya, mulai dari membuat laporan resmi hingga menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik. Namun hingga kini, pihaknya belum melihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian. Jangan sampai laporan masyarakat hanya diterima tanpa tindak lanjut yang jelas. Kami meminta Kapolsek Obi segera bergerak cepat agar perkara ini tidak berlarut-larut,” tegas Bambang.

Selain meminta percepatan penyelidikan, Bambang juga mendesak polisi segera mengamankan kendaraan yang diduga menjadi barang bukti utama dalam perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu penting untuk menghindari kemungkinan barang bukti dipindahtangankan, disembunyikan, bahkan hilang.

“Barang bukti harus segera diamankan demi kepentingan penyidikan. Jangan sampai kendaraan berpindah tangan lalu proses hukum menjadi semakin sulit. Polisi harus bergerak cepat sebelum semuanya terlambat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan penipuan kendaraan bermotor, keberadaan barang bukti sangat menentukan arah pembuktian hukum. Karena itu, pengamanan kendaraan dinilai menjadi langkah mendasar dalam penanganan perkara secara profesional dan transparan.

Bambang juga menegaskan kritik yang disampaikan pihaknya bukan bentuk serangan terhadap institusi kepolisian, melainkan dorongan agar aparat bekerja maksimal demi menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami percaya kepolisian bekerja sesuai aturan. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan mereka. Transparansi sangat dibutuhkan agar tidak muncul asumsi negatif di tengah publik,” katanya.

Menurutnya, lambatnya penanganan perkara dugaan penipuan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Apalagi modus penipuan jual beli kendaraan dinilai semakin marak dan kerap merugikan masyarakat kecil.

“Kalau kasus seperti ini dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian, masyarakat bisa merasa hukum tidak hadir melindungi mereka. Negara harus hadir melalui aparat penegak hukum untuk menjaga hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian warga Kecamatan Obi dan masyarakat Halmahera Selatan secara luas. Sejumlah warga mulai mempertanyakan lambannya proses penanganan laporan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Harus ada kepastian hukum. Kalau memang ada dugaan pidana, segera diproses. Jangan sampai masyarakat kecil merasa laporannya diabaikan,” ujar salah satu warga Obi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat berharap Polsek Obi segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan sekaligus mengambil langkah tegas untuk mengamankan barang bukti demi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Obi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyelidikan maupun langkah pengamanan kendaraan yang diminta kuasa hukum korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru