HALMAHERA SELATAN — Kuasa hukum warga dalam sengketa lahan di Desa Soligi, Bambang Joisangadji, mempertanyakan keseriusan Tim Penyelesaian Sengketa yang dibentuk Pemerintah Daerah Halmahera Selatan. Ia menilai tim yang dibentuk tersebut tidak menunjukkan langkah nyata sebagaimana hasil kesepakatan yang tertuang dalam berita acara resmi.
Menurut Bambang, dalam poin pertama berita acara yang ditandatangani Sekretaris Daerah Halmahera Selatan bersama para pihak, disebutkan bahwa para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun hingga batas waktu tersebut berlalu, Pemda Halsel maupun tim yang dibentuk dinilai tidak pernah memfasilitasi proses mediasi ataupun menunjuk mediator resmi.
“Dalam berita acara jelas disebutkan diberikan waktu tujuh hari untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Tetapi faktanya, tidak ada fasilitasi, tidak ada mediator yang ditunjuk. Ini terkesan lepas tangan dan tidak serius,” tegas Bambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti poin ketiga berita acara yang menyebutkan bahwa apabila dalam tujuh hari para pihak tidak mencapai kesepakatan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan. Namun hingga kini, sejak 5 Mei 2026, tidak ada keputusan maupun tindakan lanjutan dari tim penyelesaian sengketa tersebut.
“Sudah melewati batas waktu yang ditentukan, tetapi tidak ada langkah apa pun dari Pemda Halsel sebagaimana isi poin ketiga berita acara. Ini menimbulkan banyak tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Bambang mengungkapkan, pihak perusahaan sebenarnya telah menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah daerah apa pun hasilnya nanti. Namun menurutnya, justru pemerintah daerah dan tim penyelesaian sengketa yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan.
“Perusahaan sudah menyampaikan siap mengikuti keputusan pemerintah daerah. Tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Yang muncul hanya pernyataan-pernyataan politis yang tidak jelas arah penyelesaiannya,” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan sinkronisasi sikap tim penyelesaian sengketa saat turun langsung ke lokasi di Desa Soligi dengan langkah yang dilakukan setelah kembali ke Bacan.
“Apa yang disampaikan tim saat turun ke lokasi dan apa yang dilakukan di Bacan terkesan tidak sejalan. Faktanya, sampai hari ini bupati juga tidak turun langsung ke lokasi,” tambahnya.
Kuasa hukum itu menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat masih menunggu tindak lanjut resmi dari Pemda Halsel terkait hasil kerja tim penyelesaian sengketa sebagaimana yang telah dijanjikan dalam berita acara.
“Kalau memang ada tim penyelesaian sengketa, maka publik tentu berharap ada hasil dan keputusan yang jelas, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tutup Bambang.








