Jakarta – Indonesia Mining Watch menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kebocoran Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp2,4 miliar pada operasional PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi alarm serius atas tata kelola industri nikel di Maluku Utara.
Koordinator Nasional Indonesia Mining Watch (IMW), Ubay Daga menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara narasi keberhasilan hilirisasi yang terus dipromosikan pemerintah dengan realitas penerimaan daerah yang belum optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika perusahaan dengan skala investasi ratusan triliun rupiah masih menyisakan persoalan kepatuhan pajak daerah, maka wajar publik mempertanyakan siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari proyek hilirisasi ini,” kata Ubay.
Menurut IMW, pajak air permukaan merupakan instrumen penting untuk memastikan daerah memperoleh kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam yang digunakan industri secara intensif. Karena itu, setiap potensi kehilangan penerimaan atau pemasukan daerah harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Ubay Daga juga menyoroti fakta bahwa kawasan industri PT. IWIP selama ini telah memberikan tekanan besar terhadap lingkungan dan sumber daya air di Halmahera Tengah. Oleh sebab itu, kewajiban fiskal perusahaan tidak boleh dipandang sebagai beban investasi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap daerah penghasil.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka secara transparan hasil audit, metode perhitungan kewajiban PAP, serta langkah penagihan yang akan dilakukan. Publik berhak mengetahui seberapa besar potensi kerugian daerah dan bagaimana proses penyelesaiannya,” tegas Ubay Daga.
Selain itu, Indonesia Mining Watch juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, serta aparat penegak hukum untuk mengawasi penyelesaian kasus ini guna memastikan tidak ada praktik penghindaran kewajiban yang merugikan keuangan daerah.
Ubay Daga menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari nilai ekspor dan investasi, tetapi juga dari tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan, sosial, dan fiskal.
“Daerah penghasil tidak boleh hanya menerima dampak ekologis, sementara manfaat ekonominya bocor akibat lemahnya pengawasan dan kepatuhan. Kasus dugaan kebocoran PAP PT. IWIP harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri nikel nasional,” tutupnya.








