Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan 6,5 Hektare di Halmahera Selatan ke Polisi

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H dari BJS Law Firm resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait sengketa lahan ke Polres Halmahera Selatan pada Rabu, 25 Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/169/III/2026/SPKT dan diajukan atas nama kliennya, Alimusu La Damili.

Dalam laporan itu, pihak pelapor mengadukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum, di antaranya pengrusakan, penghancuran barang, penggelapan, pemalsuan surat, serta dugaan penipuan yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan lahan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada November 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Lahan kebun milik pelapor seluas kurang lebih 6,5 hektare diduga telah digusur oleh pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya sempat meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait aktivitas penggusuran tersebut. Namun, perusahaan menyatakan bahwa lahan dimaksud telah dibeli dari seorang pihak bernama Arifin Saroa.

Sarwin Hi. Hakim menjelaskan bahwa kliennya hanya pernah menyerahkan sebagian lahan, sekitar dua hektare lebih, kepada pihak tersebut. Ia menduga terjadi penjualan seluruh lahan, termasuk yang tidak pernah dialihkan secara sah, kepada perusahaan tanpa persetujuan pemilik.

“Jika benar seluruh lahan diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik yang sah, maka hal tersebut berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini perlu ditangani secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum, dengan mengedepankan pembuktian yang komprehensif, baik dari sisi dokumen kepemilikan maupun bukti transaksi.

Baca Juga:  Dermaga Keberangkatan Pelabuhan Babang Disorot, Kepala UPP Kelas II Wajib Tunduk pada SOP dan UU Pelayaran

Lebih lanjut, Sarwin menyampaikan bahwa penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk prinsip kehati-hatian serta keseimbangan antara kepentingan para pihak. Ia juga menilai penting untuk mengkaji apakah perkara ini murni pidana atau turut memiliki aspek perdata terkait sengketa lahan.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembuktian unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana seperti penipuan dan pemalsuan surat, sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan akuntabel.

Pihaknya juga mendorong perusahaan yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum penguasaan lahan serta keabsahan transaksi yang dilakukan, guna menjaga transparansi dan objektivitas informasi di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya di wilayah yang memiliki potensi investasi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi
Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka
MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi
Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa
Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN
GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi
DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.
Warga Desa Babang Keluhkan Kondisi Sungai, Banjir Saat Hujan Rusak Kebun Warga
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi

Minggu, 12 April 2026 - 01:13 WIB

Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:50 WIB

Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 10:05 WIB

Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN

Berita Terbaru