Pemeriksaan Anton Timbang Belum Dilakukan, Ada Apa dengan Bareskrim Polri?

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kendari, 13 Mei 2026 – Hampir tiga pekan setelah penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada 23 April 2026 di rumah dan kantor Anton Timbang, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hingga kini belum juga terlaksana.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Masempo Dalle di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

 

Kuasa hukum Anton Timbang, Supriadi dan Fatahillah, sebelumnya menyampaikan bahwa klien mereka sedang sakit dan tidak berada di kediaman saat penggeledahan berlangsung. Namun hingga Rabu, 13 Mei 2026, belum ada informasi resmi dari Bareskrim Polri mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Anton Timbang.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Tenggara tersebut.

 

Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 16.00 WITA di kediaman Anton Timbang di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari. Langkah itu merupakan tindak lanjut setelah Anton tidak memenuhi panggilan penyidik pada 21 April 2026 dengan alasan sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus penyitaan tongkang yang memuat sekitar 15.000 ton ore nikel senilai Rp5,3 miliar pada periode Oktober hingga Desember 2025.

 

Ore nikel tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Selain Anton Timbang, nama M. Sanggoleo juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 

Sejumlah kalangan menilai lambannya proses pemeriksaan terhadap Anton Timbang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang diduga melibatkan tokoh berpengaruh.

 

Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI, Dirman, menilai Bareskrim Polri perlu mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

 

“Bareskrim harus memastikan bahwa alasan sakit tidak menjadi hambatan berkepanjangan dalam proses penyidikan. Jika diperlukan, lakukan verifikasi medis independen dan segera jadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Dirman, Rabu (13/5/2026).

 

Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara dapat menimbulkan kesan bahwa jabatan dan pengaruh ekonomi tertentu mampu menghambat proses hukum.

 

“Kasus ini jangan sampai menjadi preseden buruk. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Dirman juga mendesak Bareskrim Polri untuk:

Segera memeriksa Anton Timbang dan memverifikasi secara resmi alasan kesehatan yang disampaikan.

Menyampaikan perkembangan hasil analisis terhadap dokumen yang disita saat penggeledahan.

Berkoordinasi dengan PPATK dan KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil pertambangan ilegal.

 

Ia menegaskan, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

 

“Bareskrim Polri tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut. Jika ada bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (C)_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru