Yohanes Masudede, S.H., M.H dari BJS Law Firm Tekan Polres Halsel, Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Perusakan Lahan di Soligi

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Kuasa hukum Alimusu La Damili, Yohanes Masudede, S.H., M.H dari Firma Hukum Bambang Joisangadji (BJS Law Firm), secara tegas mendesak Polres Halmahera Selatan (Halsel) untuk tidak bersikap lamban dalam menangani kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan yang terjadi di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan. Ia menilai, kasus ini telah memenuhi unsur pidana serius dan harus segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Yohanes mengungkapkan, pihaknya telah secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Halsel dengan nomor STPL/169/III/2026/SPKT. Laporan itu mencakup sejumlah dugaan pelanggaran hukum, di antaranya penyerobotan lahan, perusakan dan penghancuran tanaman milik korban, penipuan, hingga pemalsuan dokumen.

“Sebagai kuasa hukum, kami menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ada indikasi kuat pelanggaran hukum yang terstruktur. Karena itu, kami meminta Kapolres Halsel segera mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku,” ujar Yohanes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan kebun milik Alimusu La Damili yang ditanami cengkeh produktif telah digusur secara sepihak. Proses penggusuran tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan mengabaikan hak kepemilikan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya mengalami kerugian materiil yang signifikan, tetapi juga kehilangan sumber penghidupan yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.

Yohanes menegaskan, praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah. Ia bahkan secara terbuka menyinggung adanya dugaan praktik mafia tanah yang bermain di balik kasus tersebut.

“Kalau ini tidak ditindak tegas, maka akan menjadi contoh buruk. Siapa saja bisa dengan mudah mengambil alih lahan milik masyarakat tanpa takut konsekuensi hukum. Ini yang kami khawatirkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam mengusut tuntas laporan tersebut. Padahal, menurutnya, kasus ini berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas jika tidak segera ditangani.

“Jangan sampai aparat terkesan diam atau membiarkan. Kalau ini berlarut-larut, konflik antara masyarakat dan pihak tertentu bisa tidak terhindarkan,” katanya.

Ia juga mendesak agar Polres Halsel segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri keabsahan dokumen yang menjadi dasar klaim lahan.

Selain itu, Yohanes meminta agar Kapolres Halsel mengambil alih langsung penanganan perkara ini dengan membentuk tim khusus guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

“Kami ingin penanganan yang serius dan transparan. Jika perlu, bentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya, termasuk siapa saja yang berada di belakangnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Bahkan, jika tidak ada perkembangan signifikan di tingkat Polres, pihaknya siap membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika tidak ada langkah nyata, kami akan melaporkan ke Polda hingga Mabes Polri. Kami ingin memastikan hukum benar-benar ditegakkan dan keadilan bagi klien kami terpenuhi,” tegas Yohanes.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum di Halmahera Selatan dalam memberantas dugaan praktik mafia tanah yang kian meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Obi dan Desa Soligi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru